Terbukti Berkhianat, Mantan Presiden Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati
jpnn.com, ISLAMABAD - Pengadilan Pakistan menjatuhkan vonis paling berat bagi mantan Presiden Pervez Musharraf. Dia dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara.
"Pervez Musharraf dinyatakan bersalah terkait Pasal 6 tentang pelanggaran terhadap konstitusi Pakistan," kata pejabat Departemen Kehakiman Pakistan Salman Nadeem, Selasa (17/12).
Meski begitu, Pemerintah Pakistan kemungkinan tidak akan bisa mengeksekusi putusan tersebut. Pasalnya, Musharraf kini hidup dalam pengasingan di Dubai, Uni Emirat Arab.
Musharraf diadili atas pengkhianatan terhadap negara lantaran memberlakukan status darurat pada 2007. Kebijakan yang bertujuan melemahkan lawan politik Musharraf tersebut dinilai majelis hakim sebagai penyimpangan konstitusi.
Mantan perwira di Angkatan Bersenjata Pakistan, Musharraf naik ke tampuk kekuasaan melalui kudeta pada 1999. Dia mengundurkan diri pada 2008 demi menghindari pemakzulan oleh parlemen. (ant/dil/jpnn)
Pengadilan Pakistan menjatuhkan vonis paling berat bagi mantan Presiden Pervez Musharraf. Dia dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara.
Redaktur & Reporter : Adil
- Dunia Hari Ini: Kelompok Sunni dan Syiah di Pakistan Sepakat Gencatan Senjata
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Dunia Hari Ini: Mantan PM Pakistan Imran Khan Dituduh Mencoba Bunuh Polisi
- Bea Cukai Jambi Lepas Ekspor Split Betel Nut dan Pinang ke India dan Pakistan
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati