Terbukti Bersalah dan Bikin Warga Sakit, PT KCN Dijatuhi Sanksi
Selasa, 15 Maret 2022 – 16:51 WIB
“Perusahaan harus menutup dengan terpal pada area penimbunan batu bara (stockpile) paling lambat 14 hari,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima informasi terkait pencemaran batu bara di Rusun Marunda yang terdampak pada kesehatan warga terutama anak-anak.
Aduan itu dilaporkan oleh Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak kepada Komisioner KPAI Retno Listyarti.
Akibat pencemaran batu bara tersebut, warga mendapat berbagai macam penyakit dan masalah mulai dari masalah pernafasan (ISPA), gatal-gatal pada kulit, ruang bermain anak yang penuh abu batu bara. (mcr4/jpnn)
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN)
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Cemari Lingkungan, Pembakaran Arang di Jaktim Ditutup Pemprov
- DKI Belum Bisa Terapkan Sanksi Tilang Bagi Kendaraan yang Belum Uji Emisi, Ini Kendalanya
- Gandeng BEM UI & Dinas Lingkungan Hidup DKI, BRI Life Berpartisipasi dalam Jakarta Sadar Sampah
- Anak Buah Heru Minta Warga Terapkan Ecoqurban, Tak Boleh Mencemari Lingkungan
- Tekan Polusi Udara di Ibu Kota, Karyawan Pabrik Ini Ramai-Ramai Uji Emisi Kendaraan
- Dinas LH Janji Maksimalkan Penggunaan RDF, Bisa Kurangi Sampah Jakarta Sebegini