Terbukti Bersalah dan Bikin Warga Sakit, PT KCN Dijatuhi Sanksi

Terbukti Bersalah dan Bikin Warga Sakit, PT KCN Dijatuhi Sanksi
Gambar kaki anak-anak yang lokasinya dicemari abu batu bara dari sekitar Rusun Marunda. Foto: dokumentasi KPAI

“Perusahaan harus menutup dengan terpal pada area penimbunan batu bara (stockpile) paling lambat 14 hari,” ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima informasi terkait pencemaran batu bara di Rusun Marunda yang terdampak pada kesehatan warga terutama anak-anak. 

Aduan itu dilaporkan oleh Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak kepada Komisioner KPAI Retno Listyarti.

Akibat pencemaran batu bara tersebut, warga mendapat berbagai macam penyakit dan masalah mulai dari masalah pernafasan (ISPA), gatal-gatal pada kulit, ruang bermain anak yang penuh abu batu bara. (mcr4/jpnn)


Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN)


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News