Terbukti Bersalah di MK, Calon Harusnya Didiskualifikasi
Senin, 03 Oktober 2011 – 05:16 WIB

Terbukti Bersalah di MK, Calon Harusnya Didiskualifikasi
JAKARTA - Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, berpendapat pasangan calon yang terbukti di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) bersalah mestinya didiskualifikasi saja. Mahkamah pernah melakukan itu dalam kasus Pilkada Kotawaringin Barat. Harusnya dalam kasus lain yang bobotnya sama seperti itu, sanksi pun mestinya sama pula.
"Saya setuju, memang harus ada sanksi tegas bagi pasangan calon yang ditetapkan pengadilan, dalam hal ini MK, " kata Ray, Minggu (2/10), menanggapi banyaknya pelanggaran pilkada yang bersifat masif, terstruktur dan sistematis.
Sanksinya, kata dia, bila memang sudah terbukti curang secara massif, terstruktur dan sistematis yang bersangkutan dinyatakan gugur atau didiskualifikasi. Karena pada dasarnya, pelaksanaan pilkada harus benar-benar demokratis. Serta mesti sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.
"Oleh karena itu, bila terdapat pasangan calon yang melakukan pelanggaran berat dapat digugurkan kesertaannya dalam pilkada," katanya.
JAKARTA - Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, berpendapat pasangan calon yang terbukti di persidangan Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran