Terbukti Bersalah di MK, Calon Harusnya Didiskualifikasi
Senin, 03 Oktober 2011 – 05:16 WIB
JAKARTA - Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, berpendapat pasangan calon yang terbukti di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) bersalah mestinya didiskualifikasi saja. Mahkamah pernah melakukan itu dalam kasus Pilkada Kotawaringin Barat. Harusnya dalam kasus lain yang bobotnya sama seperti itu, sanksi pun mestinya sama pula.
"Saya setuju, memang harus ada sanksi tegas bagi pasangan calon yang ditetapkan pengadilan, dalam hal ini MK, " kata Ray, Minggu (2/10), menanggapi banyaknya pelanggaran pilkada yang bersifat masif, terstruktur dan sistematis.
Sanksinya, kata dia, bila memang sudah terbukti curang secara massif, terstruktur dan sistematis yang bersangkutan dinyatakan gugur atau didiskualifikasi. Karena pada dasarnya, pelaksanaan pilkada harus benar-benar demokratis. Serta mesti sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.
"Oleh karena itu, bila terdapat pasangan calon yang melakukan pelanggaran berat dapat digugurkan kesertaannya dalam pilkada," katanya.
JAKARTA - Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, berpendapat pasangan calon yang terbukti di persidangan Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bertemu Joe Biden, Bahas Situasi di Gaza
- Survei CNN: Rudy Mas'ud-Seno Aji Kalahkan Rivalnya di Pilgub Kaltim
- Dua Anggota DPR RI Menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ada Apa?
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada
- Herwyn Minta Pengawas Pemilu Terus Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Perkuat Kerja Bawaslu
- Tanggapi Polemik Rancangan Permenkes Kemasan Seragam, DPR: Lindungi Tenaga Kerja dan Petani Tembakau