Terbukti Bersalah di MK, Calon Harusnya Didiskualifikasi
Senin, 03 Oktober 2011 – 05:16 WIB
Namun, ujarnya, pengguguran tersebut tak serta merta menggugurkan pula kemungkinan adanya pilkada ulang. Pilkada ulang dapat dilaksanakan dengan terlebih dahulu menggugurkan pasangan calon yang melakukan pelanggaran sistematis. "Karenanya peserta berikutnya adalah pasangan calon yang tersisa," ujarnya.
Menurut dia, yang biasa melakukan pelanggaran yang oleh Mahkamah Konstitusi dianggap massif, terstruktur dan sistematis adalah incumbent. Juga melibatkan penyelenggara pilkada. " Baik KPUD atau Panwasda Pilkada," katanya.
Pernyataan tersebut terkait persoalan pemilukada Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Pasangan Dodi Reza Alez Noerdin-Islan Hanura menuding, pasangan incumbent, Pahri Azhari-Beni Hernedi, melakukan kecurangan secara massif, terstruktur dan sistematis. Masalah ini akan diadukan ke MK sebagai perkara sengketa pemilukada.
"Kecurangan yang dilakukan tim Pahri-Beni bukan lagi indikasi, karena memang sudah dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dengan cara sistematis dan terstruktur. Sebab itu, kita akan meneruskan masalah ini sampai ke MK,” kata Tim advokasi dari Tim Pemenangan Dodi-Islan, Syamsul Hidayat, dalam rilisnya kepada wartawam.
JAKARTA - Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, berpendapat pasangan calon yang terbukti di persidangan Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Pilkada Kian Dekat, BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc
- Ziarah Megawati ke Makam Imam Bukhari dan Legacy Bung Karno di Dunia Islam
- Disindir Pramono, Ridwan Kamil: Kalau Enggak Boleh Mimpi, ya Jangan Hidup
- Terus Bergerak, Tim Dozer Pasang 3.059 Spanduk Andalan Hati di Seluruh Desa se-Sulsel
- Pilgub Jatim: Luluk-Lukman Dapat Dukungan Kiai Tamim Darul Ulum hingga Tokoh Penting Muhammadiyah
- Aher Yakin Konstituen Anies di Jakarta Bakal Pilih Pasangan RIDO yang Didukung PKS