Terbukti Bersalah di MK, Calon Harusnya Didiskualifikasi

Terbukti Bersalah di MK, Calon Harusnya Didiskualifikasi
Terbukti Bersalah di MK, Calon Harusnya Didiskualifikasi
Namun, ujarnya, pengguguran tersebut tak serta merta menggugurkan pula kemungkinan adanya pilkada ulang. Pilkada ulang dapat dilaksanakan dengan terlebih dahulu menggugurkan pasangan calon yang melakukan pelanggaran sistematis. "Karenanya peserta berikutnya adalah pasangan calon yang tersisa," ujarnya.

Menurut dia, yang biasa melakukan pelanggaran yang oleh Mahkamah Konstitusi dianggap massif, terstruktur dan sistematis adalah incumbent. Juga melibatkan penyelenggara pilkada. "  Baik KPUD atau Panwasda Pilkada," katanya.

Pernyataan tersebut terkait persoalan pemilukada Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Pasangan Dodi Reza Alez Noerdin-Islan Hanura menuding, pasangan incumbent, Pahri Azhari-Beni Hernedi, melakukan kecurangan secara massif, terstruktur dan sistematis. Masalah ini akan diadukan ke MK sebagai perkara sengketa pemilukada.

"Kecurangan yang dilakukan tim Pahri-Beni bukan lagi indikasi, karena memang sudah dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dengan cara sistematis dan terstruktur. Sebab itu, kita akan meneruskan masalah ini sampai ke MK,” kata Tim advokasi  dari Tim Pemenangan Dodi-Islan, Syamsul Hidayat, dalam rilisnya kepada wartawam.

JAKARTA - Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, berpendapat pasangan calon yang terbukti di persidangan Mahkamah Konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News