Terbukti Bersalah di MK, Calon Harusnya Didiskualifikasi
Senin, 03 Oktober 2011 – 05:16 WIB

Terbukti Bersalah di MK, Calon Harusnya Didiskualifikasi
Dia menyebutkan, dari bukti-bukti yang telah dikumpulkan, kecurangan itu modusnya lewat penggelembungan suara. Khususnya lewat penambahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak jelas. Juga penyalahgunaan fasilitas negara dan pengerahan birokrasi. "Serta penggunaan dana APBD yang dibungkus dengan bantuan ke warga," sebutnya.
Syamsul juga menuding, KPU Daerah Muba, PPK, dan PPS juga diduga kuat telah menghilangkan hak suara warga di hari pemungutan suara yang dilangsungkan pada Selasa (27/9). Itu terungkap setelah ribuan warga tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Mereka, katanya, tidak mendapatkan undangan untuk memilih. Padahal, kata Syamsul, ribuan warga tersebut memiliki KTP dan KK sebagai bukti sah menjadi warga Muba.
Seperti diketahui, pasangan Dodi-Islan diusung Partai Golkar. Sementara pasangan Pahri-Beni Hernedi diusung PAN dan Partai Demokrat. Pahri sendiri merupakan calon incumbent. (yay/sam/jpnn)
JAKARTA - Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, berpendapat pasangan calon yang terbukti di persidangan Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang