Terbukti Bersalah di MK, Calon Harusnya Didiskualifikasi
Senin, 03 Oktober 2011 – 05:16 WIB
Dia menyebutkan, dari bukti-bukti yang telah dikumpulkan, kecurangan itu modusnya lewat penggelembungan suara. Khususnya lewat penambahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak jelas. Juga penyalahgunaan fasilitas negara dan pengerahan birokrasi. "Serta penggunaan dana APBD yang dibungkus dengan bantuan ke warga," sebutnya.
Syamsul juga menuding, KPU Daerah Muba, PPK, dan PPS juga diduga kuat telah menghilangkan hak suara warga di hari pemungutan suara yang dilangsungkan pada Selasa (27/9). Itu terungkap setelah ribuan warga tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Mereka, katanya, tidak mendapatkan undangan untuk memilih. Padahal, kata Syamsul, ribuan warga tersebut memiliki KTP dan KK sebagai bukti sah menjadi warga Muba.
Seperti diketahui, pasangan Dodi-Islan diusung Partai Golkar. Sementara pasangan Pahri-Beni Hernedi diusung PAN dan Partai Demokrat. Pahri sendiri merupakan calon incumbent. (yay/sam/jpnn)
JAKARTA - Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, berpendapat pasangan calon yang terbukti di persidangan Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Jateng Jadi Polemik, Persepi Harus Bongkar Data SMRC, Indikator, & Populi Center
- Ribuan Peserta Hadiri Kampanye Akbar Paslon Sendi-Melli
- Pertebal Dukungan ke Luluk-Lukman, Sukarelawan Cantiq Surabaya Gelar Konvoi
- Survei Publicsensum: Elektabilitas Isran-Hadi Makin Moncer di Pilkada Kaltim
- Kampanye Akbar Robinsar-Fajar, Puluhan Ribu Massa Berkumpul di Lapangan Bukit Cilegon Asri
- Puluhan Sukarelawan Pramono-Rano Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Kampanye Akbar