Terbukti Bersalah di MK, Calon Harusnya Didiskualifikasi

Terbukti Bersalah di MK, Calon Harusnya Didiskualifikasi
Terbukti Bersalah di MK, Calon Harusnya Didiskualifikasi
Dia menyebutkan, dari bukti-bukti yang telah dikumpulkan, kecurangan itu modusnya lewat penggelembungan suara. Khususnya lewat penambahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak jelas. Juga penyalahgunaan fasilitas negara dan pengerahan birokrasi. "Serta penggunaan dana APBD yang dibungkus dengan bantuan ke warga," sebutnya.

Syamsul juga menuding, KPU  Daerah  Muba, PPK, dan PPS juga  diduga kuat telah menghilangkan hak suara warga di hari pemungutan suara yang dilangsungkan pada Selasa (27/9). Itu terungkap setelah ribuan warga tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Mereka, katanya,  tidak mendapatkan undangan  untuk memilih. Padahal, kata Syamsul, ribuan warga tersebut memiliki KTP dan KK sebagai bukti sah menjadi warga Muba.

Seperti diketahui, pasangan Dodi-Islan diusung Partai Golkar. Sementara pasangan Pahri-Beni Hernedi diusung PAN dan Partai Demokrat. Pahri sendiri merupakan calon incumbent. (yay/sam/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Marzuki Minta KPK Hargai DPR

JAKARTA - Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, berpendapat pasangan calon yang terbukti di persidangan Mahkamah Konstitusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News