Terbukti Bersalah di MK, Calon Harusnya Didiskualifikasi
Senin, 03 Oktober 2011 – 05:16 WIB
Dia menyebutkan, dari bukti-bukti yang telah dikumpulkan, kecurangan itu modusnya lewat penggelembungan suara. Khususnya lewat penambahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak jelas. Juga penyalahgunaan fasilitas negara dan pengerahan birokrasi. "Serta penggunaan dana APBD yang dibungkus dengan bantuan ke warga," sebutnya.
Syamsul juga menuding, KPU Daerah Muba, PPK, dan PPS juga diduga kuat telah menghilangkan hak suara warga di hari pemungutan suara yang dilangsungkan pada Selasa (27/9). Itu terungkap setelah ribuan warga tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Mereka, katanya, tidak mendapatkan undangan untuk memilih. Padahal, kata Syamsul, ribuan warga tersebut memiliki KTP dan KK sebagai bukti sah menjadi warga Muba.
Seperti diketahui, pasangan Dodi-Islan diusung Partai Golkar. Sementara pasangan Pahri-Beni Hernedi diusung PAN dan Partai Demokrat. Pahri sendiri merupakan calon incumbent. (yay/sam/jpnn)
JAKARTA - Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, berpendapat pasangan calon yang terbukti di persidangan Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Persepi Lindungi Skandal Data LSI, Dewan Etik Tidak Jujur
- Prabowo Dukung Luthfi-Yasin, Chico PDIP: Semoga Tak Berbentuk Penyalahgunaan Kekuasaan
- DPP NasDem Tunjuk Sosok Milenial Ini Jabat Ketua DPRD Papua Pegunungan
- Debat Kedua Pilgub Jateng, Andika Soroti Kerusakan Lingkungan
- Dukungan Warga Jatim Makin Kuat ke Khofifah-Emil Berkat Kinerja yang Gemilang
- Dukungan Kiai dan Ulama Bojonegoro Mengalir Deras ke Pasangan Wahono-Nurul