Terbukti Bersalah Korupsi Proyek Bansos, Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara
Mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun dengan denda karena "terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama" proyek pengadaan bantuan sosial COVID-19.
Vonis tersebut diumumkan hari ini (23/08) di PN Jakarta Pusat yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube KPK RI.
Denda sebesar Rp500 juta juga dikenakan kepada mantan politisi PDIP itu. Juliari bisa dikenakan pidana kurungan selama enam bulan bila denda ini tidak dibayarkan.
Terdakwa Juliari juga harus membayar uang pengganti sejumlah 14 miliar 597 juta 450 ribu rupiah.
Bila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah perkara, harta bendanya dapat dirampas "untuk menutupi kerugian keuangan negara".
Hukuman pidana penjara selama dua tahun dapat dijatuhkan bila harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti.
Selain itu, hak untuk dipilih dalam jabatan publiknya juga dicabut empat tahun setelah menjalani pidana pokok.
Putusan ini diambil berdasarkan barang bukti dan keterangan dari 44 orang saksi dan dua orang ahli di pengadilan.
Sidang vonis hukuman mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara yang digelar hari ini (23/08) mengganjar Juliari dengan hukuman pidana penjara 12 tahun dengan denda Rp500 juta atas korupsi proyek pengadaan bansos COVID-19
- Utak-Atik Anggaran, Maju-Mundur Ibu Kota Nusantara
- Dunia Hari Ini: Presiden Trump Mau Mendeportasi Mahasiswa yang Ikut Unjuk Rasa Pro-Palestina
- Dunia Hari Ini: Pesawat Air Busan Terbakar di Bandara Internasional Gimhae
- Dunia Hari Ini: Delapan Sandera Dalam Daftar Pembebasan Hamas Telah Tewas
- Kenapa 26 Januari Jadi Tanggal Kontroversial di Australia?
- Dunia Hari Ini: COVID Kemungkinan Besar Berasal dari Laboratorium