Terbukti Bersalah Korupsi Proyek Bansos, Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara

Akhir tahun lalu (06/12), Juliari ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan bansos sembako dalam penanganan COVID-19 yang dananya bersumber dari APBN tahun 2020.
Vonis ini sedikit lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK beberapa waktu lalu yang menuntut Juliari dengan pidana penjara selama 11 tahun.
Hal yang sama antara vonis dan tuntutan adalah jumlah denda dan larangan dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun usai menjalani pidana pokok.
Menurut UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ayat (1), hukuman terlama bagi tersangka kasus korupsi adalah penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu, denda bagi tersangka kasus korupsi paling sedikit adalah dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.
"Dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan", sebagaimana tercatat pada ayat (2).
Menanggapi putusan ini, Kuasa Hukum Maqdir Ismail mewakili Juliari memutuskan untuk pikir-pikir.
"Kami sudah sempat berdiskusi sedikit dengan terdakwa. Untuk menentukan sikap kami akan coba mengambil sikap terlebih dahulu untuk pikir-pikir, Yang Mulia," katanya.
Sidang vonis hukuman mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara yang digelar hari ini (23/08) mengganjar Juliari dengan hukuman pidana penjara 12 tahun dengan denda Rp500 juta atas korupsi proyek pengadaan bansos COVID-19
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia
- Dunia Hari Ini: Katy Perry Ikut Misi Luar Angkasa yang Semua Awaknya Perempuan
- Dunia Hari Ini: Demi Bunuh Trump, Remaja di Amerika Habisi Kedua Orang Tuanya
- Benci Tapi Rindu Asing: Tradisi Lama Warisan Orde Baru?
- Benci Tapi Rindu Asing: Tradisi Lama Warisan Orde Baru?