Terbukti Bersalah Korupsi Proyek Bansos, Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara

Menurut survei yang dilakukan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) tahun lalu, 82 persen penerima bansos di Jakarta menyatakan jika pemberian uang tunai adalah jenis bansos yang ideal.
"Bantuan sebaiknya tidak dalam bentuk barang, tetapi berupa tunai, cash transfer ke masing-masing rekening penerima," kata Misbakhul dari FITRA.
"Jadi data yang ada diverifikasi terlebih dahulu, kemudian ditambahkan dengan data nomor rekening, pemerintah kemudian bekerja sama dengan bank menyalurkan dana bansos ini."
Bagaimana agar bansos tidak rentan dikorupsi?
Menurut Alamsyah Saragih, komisioner Ombudsman RI, skema pemberian bansos dalam bentuk konvensional harus diubah agar tidak rentan dikorupsi.
Bantuan tersebut misalnya bisa dihubungkan dengan "skema bantuan pangan non-tunai yang bekerja sama dengan perbankan atau retail lokal".
"Secara politik mungkin pengadaan barang baik, [karena] pemerintah ingin menunjukkan bahwa negara hadir.
"Tapi setelah tiga bulan pertama, menurut kami sebaiknya segera ditiadakan dan diintegrasikan ke skema elektronik," tambahnya.
"Jadi uang ditransfer dengan e-money untuk bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di retail terdekat yang sudah ditunjuk. Sesederhana itu sebenarnya."
Sidang vonis hukuman mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara yang digelar hari ini (23/08) mengganjar Juliari dengan hukuman pidana penjara 12 tahun dengan denda Rp500 juta atas korupsi proyek pengadaan bansos COVID-19
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia
- Dunia Hari Ini: Katy Perry Ikut Misi Luar Angkasa yang Semua Awaknya Perempuan
- Dunia Hari Ini: Demi Bunuh Trump, Remaja di Amerika Habisi Kedua Orang Tuanya