Terbukti Bersalah Korupsi Proyek Bansos, Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara
Menurut survei yang dilakukan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) tahun lalu, 82 persen penerima bansos di Jakarta menyatakan jika pemberian uang tunai adalah jenis bansos yang ideal.
"Bantuan sebaiknya tidak dalam bentuk barang, tetapi berupa tunai, cash transfer ke masing-masing rekening penerima," kata Misbakhul dari FITRA.
"Jadi data yang ada diverifikasi terlebih dahulu, kemudian ditambahkan dengan data nomor rekening, pemerintah kemudian bekerja sama dengan bank menyalurkan dana bansos ini."
Bagaimana agar bansos tidak rentan dikorupsi?
Menurut Alamsyah Saragih, komisioner Ombudsman RI, skema pemberian bansos dalam bentuk konvensional harus diubah agar tidak rentan dikorupsi.
Bantuan tersebut misalnya bisa dihubungkan dengan "skema bantuan pangan non-tunai yang bekerja sama dengan perbankan atau retail lokal".
"Secara politik mungkin pengadaan barang baik, [karena] pemerintah ingin menunjukkan bahwa negara hadir.
"Tapi setelah tiga bulan pertama, menurut kami sebaiknya segera ditiadakan dan diintegrasikan ke skema elektronik," tambahnya.
"Jadi uang ditransfer dengan e-money untuk bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di retail terdekat yang sudah ditunjuk. Sesederhana itu sebenarnya."
Sidang vonis hukuman mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara yang digelar hari ini (23/08) mengganjar Juliari dengan hukuman pidana penjara 12 tahun dengan denda Rp500 juta atas korupsi proyek pengadaan bansos COVID-19
- Kabar Australia: Sejumlah Hal yang Berubah di Negeri Kangguru pada 2025
- Misinformasi Soal Kenaikan PPN Dikhawatirkan Malah Bisa Menaikkan Harga
- Dunia Hari Ini: Mantan Menhan Israel Mengundurkan Diri dari Parlemen
- Dunia Hari Ini: Pemerintah Korea Selatan Perintahkan Periksa Semua Sistem Pesawat
- Jakarta Punya Masalah Kucing Liar, Penuntasannya Dilakukan Diam-diam
- Dunia Hari Ini: Ada Banyak Pertanyaan Soal Kecelakaan Pesawat Jeju Air