Terbukti Bersalah, Marisa Putri Penabrak IRT di Pekanbaru Divonis 8 Tahun Penjara

jpnn.com - PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Marisa Putri yang merupakan terdakwa perkara kecelakan yang menewaskan seorang ibu rumah tangga (IRT), Renti Marningsih (46).
Majelis menyatakan bahwa Marisa bersalah mengemudi dalam pengaruh narkoba hingga menyebabkan kematian korban. “Menghukum terdakwa Marisa Putri dengan pidana 8 tahun penjara, dikurangi masa penahanan," ucap Hakim Ketua Hendah Karmila Dewi membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Pekanbaru, Kamis (12/12).
Marisa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 311 Ayat 5, Pasal 310 Ayat 4, dan Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain hukuman delapan tahun penjara, majelis juga memutuskan mencabut SIM A Marisa Putri selama dua tahun setelah terdakwa menjalani pidana.
Majelis hakim menyebutkan sejumlah faktor yang memberatkan hukuman Marisa, termasuk dampak psikologis yang mendalam bagi keluarga korban serta keresahan masyarakat akibat perbuatannya.
Namun, ada pula hal yang meringankan, yakni pengakuan bersalah dan sikap kooperatif terdakwa selama persidangan.
Seusai berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Marisa menyatakan menerima putusan tersebut.
Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.
Terbukti bersalah menabrak IRT hingga menyebabkan korban tewas, Marisa Putri divonis delapan tahun penjara.
- Detik-Detik Pemotor Tewas Terjepit Badan Truk di Tulungagung, Innalillahi
- Jalur Mudik Karawang Berlubang, Pemudik Bermotor Mengalami Kecelakaan
- Pikap Tabrak Honda Brio di Flyover Pasopati Bandung, Begini Kronologi Kecelakaan
- Waspadai Pemudik Kelelahan, Polisi Ungkap Titik Rawan Kecelakaan di Jalur Tol
- Eny Soedarwati Anggota DPRD Meninggal dalam Kecelakaan Bus di Arab Saudi
- Bus Rombongan Umrah Kecelakaan di Saudi, 6 WNI Wafat