Terbukti Bersalah, Marisa Putri Penabrak IRT di Pekanbaru Divonis 8 Tahun Penjara
Kecelakaan tragis itu terjadi pada Sabtu (3/8) dini hari.
Setelah diduga berpesta narkoba bersama teman-temannya, Marisa mengemudikan mobil Toyota Raize biru dalam kondisi di bawah pengaruh narkoba jenis amphetamine dan alkohol.
Sekitar pukul 05.45 WIB, di Jalan Tuanku Tambusai, Marisa menabrak Renti Marningsih yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.
Akibat tabrakan tersebut, korban mengalami cedera parah di kepala, pendarahan dari telinga dan hidung, serta luka serius lainnya yang menyebabkan kematian di tempat.
Hasil pemeriksaan oleh dr. Beton Sitepu dari RSUD Arifin Achmad, mengonfirmasi cedera fatal pada korban.
Sementara, tes laboratorium narkoba menunjukkan Marisa positif menggunakan amphetamine. (mcr36/jpnn)
Terbukti bersalah menabrak IRT hingga menyebabkan korban tewas, Marisa Putri divonis delapan tahun penjara.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Ini Fakta soal Mobil Land Cruiser Berstiker Setwapres Kecelakaan di Sukabumi, Oalah
- Kecelakaan Maut di Batu, Cak Udin Prihatin dan Soroti Hal Ini
- Ternyata Ada 16 Kendaraan yang Ditabrak Bus Pariwisata dari Bali
- Bus Pariwisata dari Bali Menabrak 4 Mobil dan 2 Motor di Kota Batu, 4 Meninggal
- Polisi Selidiki Penyebab Truk tak Kuat Menanjak di KM 97 Tol Cipularang
- Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 97, Libatkan 6 Kendaraan