Terbukti Bersalah, Marisa Putri Penabrak IRT di Pekanbaru Divonis 8 Tahun Penjara

Kecelakaan tragis itu terjadi pada Sabtu (3/8) dini hari.
Setelah diduga berpesta narkoba bersama teman-temannya, Marisa mengemudikan mobil Toyota Raize biru dalam kondisi di bawah pengaruh narkoba jenis amphetamine dan alkohol.
Sekitar pukul 05.45 WIB, di Jalan Tuanku Tambusai, Marisa menabrak Renti Marningsih yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.
Akibat tabrakan tersebut, korban mengalami cedera parah di kepala, pendarahan dari telinga dan hidung, serta luka serius lainnya yang menyebabkan kematian di tempat.
Hasil pemeriksaan oleh dr. Beton Sitepu dari RSUD Arifin Achmad, mengonfirmasi cedera fatal pada korban.
Sementara, tes laboratorium narkoba menunjukkan Marisa positif menggunakan amphetamine. (mcr36/jpnn)
Terbukti bersalah menabrak IRT hingga menyebabkan korban tewas, Marisa Putri divonis delapan tahun penjara.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Retakan di Tanjakan Trangkil Gunungpati Semarang, Beton Menyembul Picu Kecelakaan
- Jorge Martin Patah Tulang Rusuk Seusai Terjatuh di MotoGP Qatar 2025
- Toyota Hiace Tabrak Truk di Aceh Timur, 1 Tewas
- Wanita yang Tewas di Magetan Dilaporkan Hilang Sejak Maret
- Polisi Tes Urine Sopir BR-V Tabrak Bus Bonek di Tol Pekalongan