Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara

Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
Ilustrasi palu hakim. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pebisnis Ted Sioeng divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dikurangi masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Fitrah Renaldo saat membacakan amar putusan di ruang sidang, Rabu (12/3).

Majelis Hakim menyatakan Ted terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan terkait peminjaman kredit ke PT Bank Mayapada Internasional Tbk, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 133 miliar. Perkara ini diatur dalam Pasal 378 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Ted Sioeng telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama penuntut umum sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP," jelas Hakim Fitrah.

Pada putusannya, hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan dalam menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Ted Sieong.

Hakim Anggota, Agung Sutomo Thoba, menyatakan bahwa hukuman Ted diperberat karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan dalam peminjaman kredit, yang menyebabkan PT Bank Mayapada Internasional mengalami kerugian sebesar Rp 133 miliar.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa (Ted) menyebabkan kerugian pada PT Bank Mayapada Internasional sebesar Rp133 miliar," kata Hakim Agung

Selain itu, Hakim Agung menambahkan bahwa Ted tidak kooperatif selama proses penyidikan kasus ini karena melarikan diri ke luar negeri, sehingga Interpol mengeluarkan Red Notice terhadapnya sejak 27 April 2023.

Legal staff Bank Mayapada, Tony Aries memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim PN Jaksel yang telah memutuskan Ted bersalah melakukan tindak pidana penipuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News