Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara

Diketahui, jejak pelarian Ted dari Singapura, Amerika hingga tertangkap di Cina.
"Terdakwa tidak kooperatif dalam proses penyidikan dengan melarikan diri ke luar negeri setelah melakukan perbuatan dan menjadi buronan Interpol," ucapnya.
Sementara pertimbangan yang meringankan hukuman Ted, adalah karena ia belum pernah diproses hukum sebelumnya dan telah lanjut usia, yakni 80 tahun.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa telah mengembalikan sebagian uang ke PT Bank Mayapada Internasional Tbk sebesar Rp 70 miliar, dan terdakwa telah lanjut usia," ujar Hakim Agung.
Ted Sioeng mengikuti sedang secara daring dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Ia mengaku siap mengikuti proses sidang putusan walaupun dalam kondisi terbaring di rumah sakit.
"Jadi Puji Tuhan, sekali lagi. Disini (RSPAD) saya akan mengikutinya (sidang putusan secara langsung di PN Jaksel)" ujar Ted melalui virtual zoom di PN Jaksel.
Sementara itu, legal staff Bank Mayapada, Tony Aries memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim PN Jaksel yang telah memutuskan Ted bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
"Alhamdulillah sudah ada putusan terbukti melanggar pasal 378 KUHP. Terdakwa (Ted) terbukti melakukan penipuan terhadap Bank Mayapada," ujar Tony usai sidang.
Legal staff Bank Mayapada, Tony Aries memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim PN Jaksel yang telah memutuskan Ted bersalah melakukan tindak pidana penipuan
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Kesehatan Ted Sioeng Memburuk, Majelis Hakim Kabulkan Pembantaran
- Sindikat Pembuat STNK Palsu di Cianjur Melibatkan Jenderal Muda, Oalah
- Wamentan: Pengusaha FOMO Naikkan Harga Pangan Terancam Pidana & Masuk Neraka
- Prabowo Penuhi Unsur Keterbukaan saat Bertemu Konglomerat, Beda dengan Jokowi yang Tertutup