Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
Rabu, 12 Maret 2025 – 22:40 WIB

Ilustrasi palu hakim. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com
Ted sempat menjadi buronan internasional dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Interpol melalui Red Notice. Akibat perbuatannya, Bank Mayapada mengalami kerugian sebesar Rp 133 miliar. (jpnn)
Legal staff Bank Mayapada, Tony Aries memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim PN Jaksel yang telah memutuskan Ted bersalah melakukan tindak pidana penipuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Kesehatan Ted Sioeng Memburuk, Majelis Hakim Kabulkan Pembantaran
- Sindikat Pembuat STNK Palsu di Cianjur Melibatkan Jenderal Muda, Oalah
- Wamentan: Pengusaha FOMO Naikkan Harga Pangan Terancam Pidana & Masuk Neraka
- Prabowo Penuhi Unsur Keterbukaan saat Bertemu Konglomerat, Beda dengan Jokowi yang Tertutup