Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara

Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
Ilustrasi palu hakim. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

Ted sempat menjadi buronan internasional dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Interpol melalui Red Notice. Akibat perbuatannya, Bank Mayapada mengalami kerugian sebesar Rp 133 miliar. (jpnn)

Legal staff Bank Mayapada, Tony Aries memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim PN Jaksel yang telah memutuskan Ted bersalah melakukan tindak pidana penipuan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News