Terbukti Bersalah, Plt Kadis UMKM Muba Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Pelecehan Seksual
jpnn.com, MUBA - Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Musi Banyuasin (Muba) IS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap stafnya berinisial YS.
Pengacara YS, Ridho Junaidi menjelaskan bahwa sehubungan dengan laporan kliennya mengenai tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) pada tanggal 15 Mei 2024 lalu.
Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, termasuk saksi ahli bahwa IS terbukti bersalah.
"Pada tanggal 10 September 2024 kami menerima surat SP2HP dari Polres Musi Banyuasin, dalam surat tersebut menaikan status IS dari terlapor menjadi tersangka," jelas Ridho saat ditemui Jumat (20/9/2024).
Ridho meminta kepada penyidik Polres Muba agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka IS.
"Kami minta agar IS segera dilakukan penahanan," pinta Ridho.
Selain itu, Ridho juga meminta kepada pihak Polda untuk menghentikan laporan IS terhadap kliennya atas dasar pencemaran nama baik.
Di mana laporan tersebut saat ini prosesnya masih lidik.
Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Musi Banyuasin (Muba) IS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap stafnya berinisial YS.
- Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024
- Eddy Santana-Riezky Aprilia Dorong Pemerataan Pembangunan di Sumsel
- Forkopimda Sumsel Ajak Masyarakat Jaga Keamanan di Tengah Dinamika Pilkada 2024
- Inilah Prioritas Eddy Santana-Riezky Aprilia, Sekolah hingga Berobat Gratis
- Eddy Santana-Riezky Aprilia Klaim Tolak Politik Uang di Pilkada
- Simulasi Makanan Bergizi Berjalan di Banyuasin, Cek Daftar Menu Sehat