Terbukti Bersalah, Plt Kadis UMKM Muba Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Pelecehan Seksual
jpnn.com, MUBA - Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Musi Banyuasin (Muba) IS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap stafnya berinisial YS.
Pengacara YS, Ridho Junaidi menjelaskan bahwa sehubungan dengan laporan kliennya mengenai tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) pada tanggal 15 Mei 2024 lalu.
Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, termasuk saksi ahli bahwa IS terbukti bersalah.
"Pada tanggal 10 September 2024 kami menerima surat SP2HP dari Polres Musi Banyuasin, dalam surat tersebut menaikan status IS dari terlapor menjadi tersangka," jelas Ridho saat ditemui Jumat (20/9/2024).
Ridho meminta kepada penyidik Polres Muba agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka IS.
"Kami minta agar IS segera dilakukan penahanan," pinta Ridho.
Selain itu, Ridho juga meminta kepada pihak Polda untuk menghentikan laporan IS terhadap kliennya atas dasar pencemaran nama baik.
Di mana laporan tersebut saat ini prosesnya masih lidik.
Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Musi Banyuasin (Muba) IS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap stafnya berinisial YS.
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen
- Kolaborasi KAI Properti-Korem 044: Resmikan Besemah 44 untuk Sumsel Berkelanjutan
- Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Serahkan Diri ke Polda Sumsel