Terbukti Bersalah, Plt Kadis UMKM Muba Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Pelecehan Seksual

Terbukti Bersalah, Plt Kadis UMKM Muba Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Pelecehan Seksual
Pengacara YS, Ridho Junaidi (pegang kertas). Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com, MUBA - Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Musi Banyuasin (Muba) IS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap stafnya berinisial YS.

Pengacara YS, Ridho Junaidi menjelaskan bahwa sehubungan dengan laporan kliennya mengenai tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) pada tanggal 15 Mei 2024 lalu.

Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, termasuk saksi ahli bahwa IS terbukti bersalah.

"Pada tanggal 10 September 2024 kami menerima surat SP2HP dari Polres Musi Banyuasin, dalam surat tersebut menaikan status IS dari terlapor menjadi tersangka," jelas Ridho saat ditemui Jumat (20/9/2024).

Ridho meminta kepada penyidik Polres Muba agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka IS.

"Kami minta agar IS segera dilakukan penahanan," pinta Ridho.

Selain itu, Ridho juga meminta kepada pihak Polda untuk menghentikan laporan IS terhadap kliennya atas dasar pencemaran nama baik.

Di mana laporan tersebut saat ini prosesnya masih lidik.

Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Musi Banyuasin (Muba) IS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap stafnya berinisial YS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News