Terbukti Bersalah, Plt Kadis UMKM Muba Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Pelecehan Seksual
Jumat, 20 September 2024 – 17:23 WIB
"Klien kami ini dilaporkan oleh IS ke Polda atas dasar pencemaran nama baik, nah kami minta laporan tersebut dihentikan, dasar hukumnya terdapat dalam UUD TPKS dalam ketentuan Pasal 69 perlindungan terhadap korban," tegas Ridho.
Hingga berita ini diturunkan, Satreskrim Polres Muba tidak merespons konfirmasi wartawan ini. (mcr35/jpnn)
Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Musi Banyuasin (Muba) IS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap stafnya berinisial YS.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Hotel Harper Palembang Hadirkan Promo Double Attack, Menginap 3 Hari 2 Malam Cukup Bayar Sebegini
- Komisi III DPR Minta Kapolri Jawab Aduan Masyarakat soal Sengketa Lahan Sawit Ini
- Sebanyak 19,8 Ton Kopi Pagar Alam Sumsel Diekspor Perdana ke Malaysia
- Sumsel Raih Anugerah Wahana Tata Nugraha Wiratama, Ini Harapan Pj Gubernur Elen Setiadi
- Bayi Berkelamin Ganda Lahir di Palembang, Butuh Bantuan
- Bocah Tenggelam di Sungai Lematang Ditemukan Sudah Meninggal Dunia