Terbukti Bersalah, Plt Kadis UMKM Muba Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Pelecehan Seksual

Terbukti Bersalah, Plt Kadis UMKM Muba Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Pelecehan Seksual
Pengacara YS, Ridho Junaidi (pegang kertas). Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

"Klien kami ini dilaporkan oleh IS ke Polda  atas dasar pencemaran nama baik, nah kami minta laporan tersebut dihentikan, dasar hukumnya terdapat dalam UUD TPKS dalam ketentuan Pasal 69 perlindungan terhadap korban," tegas Ridho.

Hingga berita ini diturunkan, Satreskrim Polres Muba tidak merespons konfirmasi wartawan ini. (mcr35/jpnn)

Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Musi Banyuasin (Muba) IS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap stafnya berinisial YS.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News