Terbukti Bersalah, Terdakwa TPPO di Bengkulu Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Terbukti Bersalah, Terdakwa TPPO di Bengkulu Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa EL saat mendengarkan putusan vonis yang dibacakan oleh Ketua Hakim PN Bengkulu. ANTARA/Anggi Mayasari

Selain itu, saat persidangan diketahui bahwa korban Mawar saat itu berusia 15 tahun dan dipekerjakan di kafe milik terdakwa EL di Pekanbaru, Riau, sebagai pemandu lagu (PL).

Kemudian, korban dipekerjakan sebagai PSK dengan bayaran mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu dalam setiap kali kencan. Namun,  uang tersebut tidak diterima oleh korban, melainkan diambil terdakwa EL.

Diketahui, pada 13 Juli 2023, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bengkulu menangkap EL terkait kasus  TPPO yang dibawa ke Pekanbaru, Riau. (antara/jpnn)

Vonis untuk terdakwa TPPO di Bengkulu itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News