Terbukti Bersalah, Terdakwa TPPO di Bengkulu Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Rabu, 29 November 2023 – 18:40 WIB

Terdakwa EL saat mendengarkan putusan vonis yang dibacakan oleh Ketua Hakim PN Bengkulu. ANTARA/Anggi Mayasari
Selain itu, saat persidangan diketahui bahwa korban Mawar saat itu berusia 15 tahun dan dipekerjakan di kafe milik terdakwa EL di Pekanbaru, Riau, sebagai pemandu lagu (PL).
Kemudian, korban dipekerjakan sebagai PSK dengan bayaran mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu dalam setiap kali kencan. Namun, uang tersebut tidak diterima oleh korban, melainkan diambil terdakwa EL.
Diketahui, pada 13 Juli 2023, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bengkulu menangkap EL terkait kasus TPPO yang dibawa ke Pekanbaru, Riau. (antara/jpnn)
Vonis untuk terdakwa TPPO di Bengkulu itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Presiden Prabowo Akan Bangun Penjara di Pulau Terpencil untuk Para Koruptor
- Guru Besar Unhas Marthen Napang Dihukum Penjara 1 Tahun Karena Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja
- Advokat Peradi Siap Dampingi Perempuan & Anak Korban Kekerasan Hingga TPPO
- 4 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara