Terbukti Bersalah, Terdakwa TPPO di Bengkulu Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Rabu, 29 November 2023 – 18:40 WIB
Selain itu, saat persidangan diketahui bahwa korban Mawar saat itu berusia 15 tahun dan dipekerjakan di kafe milik terdakwa EL di Pekanbaru, Riau, sebagai pemandu lagu (PL).
Kemudian, korban dipekerjakan sebagai PSK dengan bayaran mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu dalam setiap kali kencan. Namun, uang tersebut tidak diterima oleh korban, melainkan diambil terdakwa EL.
Diketahui, pada 13 Juli 2023, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bengkulu menangkap EL terkait kasus TPPO yang dibawa ke Pekanbaru, Riau. (antara/jpnn)
Vonis untuk terdakwa TPPO di Bengkulu itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Pejabat Diungkap di Persidangan
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun