Terbukti Bersalah Terima Rasywah, Gubernur Irwandi Kena 7 Tahun Bui
Selasa, 09 April 2019 – 07:37 WIB
Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan jasa-jasa Irwandi. Antara lain kiprah mantan tokoh propaganda Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu dalam proses perdamaian di provinsi yang dia pimpin.
Baca juga: Jaksa KPK Pengin Irwandi Yusuf Dihukum 10 Tahun Penjara
Sebelumnya jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menghukum Irwandi dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. JPU KPK juga memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Irwandi berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.(jpc/jpg)
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara plus denda Rp 300 juta kepada Gubernu Aceh Irwandi Yusuf yang menjadi terdakwa kasus suap.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Melanda 4 Rumah Sewa Semipermanen di Aceh, Ini Dugaan Penyebabnya
- Fenny Steffy Burase Mangkir dari Panggilan KPK
- KPK Peringati Fenny Steffy Burase Kooperatif Hadiri Panggilan Penyidik
- KPK Perpanjang Masa Penahanan eks Panglima GAM Izil Azhar
- Usut Kasus Gratifikasi Izil Azhar, KPK Periksa eks Gubernur Aceh
- Pembangunan Dry Port di Bener Meriah, Menhub akan Menindaklanjuti Permintaan Pj Gubernur Aceh