Terbukti Berzina, Wanita 19 Tahun Ini Dicambuk 100 Kali, Pingsan
jpnn.com, ABDYA - Seorang wanita terpidana kasus perzinaan berinisial ZV (19) pingsan usai menjalani menjalani hukuman cambuk 100 kali di Lapas Kelas IIB Blangpidie.
ZV merupakan terpidana kasus pelanggaran Qanun Syariat Islam di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Menurut Kasi Pidum Kejari Abdya M Agung Kurniawan, terpidana kasus perzinaan itu merupakan warga Kecamatan Babahrot.
“Terpidana yang pingsan usai menjalani cambuk langsung mendapatkan perawatan dari petugas di lapangan," kata Agung di Blangpidie, Jumat (1/10).
Hukuman cambuk itu harus diterima ZV yang terbukti melakukan perzinaan dengan pasangan nonmuhrim berinisial AM (18).
Am sendiri juga harus menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali atas perbuatan zina tersebut.
Agung menyebut pasangan nonmuhrim ZV dan AM melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pelaksanaan hukuman cambuk juga dilakukan terhadap tiga terpidana kasus Chip Higgs Domino.
Wanita berinisial ZV pingsan usai dicambuk 100 kali setelah terbukti berzina dengan pasangan nonmuhrimnya, AM, Jumat (1/10).
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Tips Menjaga Kesehatan Reproduksi Wanita Secara Alami
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Hiii, Mayat Wanita Tanpa Kepala Ditemukan di Muara Baru
- Wanita di Pandeglang Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Dikendalikan MR dari Lapas Cilegon
- Wanita Ini Ikut Terjaring OTT KPK di Kalsel, Siapa Dia?