Terbukti Berzina, Wanita 19 Tahun Ini Dicambuk 100 Kali, Pingsan
Jumat, 01 Oktober 2021 – 23:30 WIB

Terpidana kasus pelanggaran syariat islam menjalani hukuman cambuk di Kabupaten Aceh Barat Daya, Jumat (1/10/2021). ANTARA/Suprian
Ketiganya masing-masing berinisial NB (37) warga Kecamatan Susoh, ER (37) warga Kecamatan Manggeng dengan hukuman 18 kali cambuk, dan RW (36) warga Kecamatan Tangan-Tangan dihukum 17 kali cambukan.
Hukuman cambuk itu menurut Agung diberikan kepada semua terpidana yang sudah memiliki putusan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Mahkamah Syariah.
"Mulai 17 kali sampai paling banyak 100 kali," katanya lagi. (antara/jpnn)
Wanita berinisial ZV pingsan usai dicambuk 100 kali setelah terbukti berzina dengan pasangan nonmuhrimnya, AM, Jumat (1/10).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ladies, Ketahui Pemeriksaan IHK pada Kanker Payudara
- Kodam I/BB Tak Abaikan Laporan Afner Harahap soal Dugaan Perzinaan Praka NM
- WRP Indonesia Dukung Perempuan Menjalani Ramadan Lebih Sehat, Punya Bisnis Fleksibel
- Aksi Koboi Pengusaha yang Teror Wanita Pakai Senpi Dipicu Masalah Asmara, Oalah
- Kejari Aceh Timur Eksekusi 2 Pelaku Judi dengan Hukuman Cambuk
- Wanita Pengedar Narkoba di Ogan Ilir Ini Tertangkap