Terbukti Berzina, Wanita 19 Tahun Ini Dicambuk 100 Kali, Pingsan
Jumat, 01 Oktober 2021 – 23:30 WIB
Ketiganya masing-masing berinisial NB (37) warga Kecamatan Susoh, ER (37) warga Kecamatan Manggeng dengan hukuman 18 kali cambuk, dan RW (36) warga Kecamatan Tangan-Tangan dihukum 17 kali cambukan.
Hukuman cambuk itu menurut Agung diberikan kepada semua terpidana yang sudah memiliki putusan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Mahkamah Syariah.
"Mulai 17 kali sampai paling banyak 100 kali," katanya lagi. (antara/jpnn)
Wanita berinisial ZV pingsan usai dicambuk 100 kali setelah terbukti berzina dengan pasangan nonmuhrimnya, AM, Jumat (1/10).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Tips Menjaga Kesehatan Reproduksi Wanita Secara Alami
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Hiii, Mayat Wanita Tanpa Kepala Ditemukan di Muara Baru
- Wanita di Pandeglang Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Dikendalikan MR dari Lapas Cilegon
- Wanita Ini Ikut Terjaring OTT KPK di Kalsel, Siapa Dia?