Terbukti Bunuh Mahasiswi Cantik, AR Diganjar 7,5 Tahun Bui
Jumat, 18 November 2016 – 08:02 WIB
jpnn.com - SURABAYA - Pelaku kasus pembunuhan AR akhirnya divonis 7,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya.
Dalam putusannya, hakim juga menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan. Di antaranya, perilaku terdakwa yang membahayakan nyawa orang lain.
Baca Juga:
Vonis terhadap AR dibacakan langsung oleh hakim tunggal Tutut Topo Sripurwanti.
Menurut dia, tidak ada tanda-tanda kelainan pada AR.
''Untuk itu, pembelaan kuasa hukum terdakwa harus dikesampingkan,'' ujarnya.
Dengan putusan itu, otomatis pleidoi yang sebelumnya dibacakan pengacara AR, Junasril Agus, tidak berarti apa-apa.
Dalam pleidoi 2 lembar itu, hakim diminta mempertimbangkan lagi tuntutan jaksa yang memberatkan.
SURABAYA - Pelaku kasus pembunuhan AR akhirnya divonis 7,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis tersebut sesuai dengan
BERITA TERKAIT
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi