Terbukti Bunuh Mahasiswi Cantik, AR Diganjar 7,5 Tahun Bui
Jumat, 18 November 2016 – 08:02 WIB

AR, pembunuh Kade. Foto: dok.JPG
jpnn.com - SURABAYA - Pelaku kasus pembunuhan AR akhirnya divonis 7,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya.
Dalam putusannya, hakim juga menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan. Di antaranya, perilaku terdakwa yang membahayakan nyawa orang lain.
Baca Juga:
Vonis terhadap AR dibacakan langsung oleh hakim tunggal Tutut Topo Sripurwanti.
Menurut dia, tidak ada tanda-tanda kelainan pada AR.
''Untuk itu, pembelaan kuasa hukum terdakwa harus dikesampingkan,'' ujarnya.
Dengan putusan itu, otomatis pleidoi yang sebelumnya dibacakan pengacara AR, Junasril Agus, tidak berarti apa-apa.
Dalam pleidoi 2 lembar itu, hakim diminta mempertimbangkan lagi tuntutan jaksa yang memberatkan.
SURABAYA - Pelaku kasus pembunuhan AR akhirnya divonis 7,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis tersebut sesuai dengan
BERITA TERKAIT
- Pujakesuma Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Kebon Pala
- Hujan Deras, Balikpapan Dikepung Banjir, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter
- Heboh, Ada Temuan Benda Diduga Bom di Palembang
- Seruan Irjen Iqbal di Lokasi Banjir Kota Pekanbaru: Utamakan Masyarakat Dulu!
- Sinergi DPRD dan Pemkot Bogor untuk Pembangunan Berkelanjutan
- Menjelang Idulfitri, BI Jabar Siapkan Rp14,5 Triliun Uang Baru