Terbukti Bunuh Mahasiswi Cantik, AR Diganjar 7,5 Tahun Bui
Jumat, 18 November 2016 – 08:02 WIB
jpnn.com - SURABAYA - Pelaku kasus pembunuhan AR akhirnya divonis 7,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya.
Dalam putusannya, hakim juga menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan. Di antaranya, perilaku terdakwa yang membahayakan nyawa orang lain.
Baca Juga:
Vonis terhadap AR dibacakan langsung oleh hakim tunggal Tutut Topo Sripurwanti.
Menurut dia, tidak ada tanda-tanda kelainan pada AR.
''Untuk itu, pembelaan kuasa hukum terdakwa harus dikesampingkan,'' ujarnya.
Dengan putusan itu, otomatis pleidoi yang sebelumnya dibacakan pengacara AR, Junasril Agus, tidak berarti apa-apa.
Dalam pleidoi 2 lembar itu, hakim diminta mempertimbangkan lagi tuntutan jaksa yang memberatkan.
SURABAYA - Pelaku kasus pembunuhan AR akhirnya divonis 7,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis tersebut sesuai dengan
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang