Terbukti Bunuh Mahasiswi Cantik, AR Diganjar 7,5 Tahun Bui
Junasril menganggap, anak-anak tidak sepatutnya mendapat hukuman. Tetapi, hukuman lebih ditekan pada unsur pembinaan.
Namun, Tutut memberikan alasan tersendiri. Dia menganggap AR telah melakukan perbuatan sadis dengan menghilangkan nyawa kekasihnya, Ni Made Prabawanti Gowinda Dewadatta alias Kadek.
Selain itu, AR pernah dipidana karena membawa kabur Kadek. ''Hal itulah yang memberatkan hukumanmu,'' ujarnya kepada AR.
Mendengar itu, AR hanya tertunduk. Dia tidak mengucapkan sepatah kata pun.
Selain hal memberatkan, Tutut mengungkapkan pertimbangan yang meringankan. Dia menganggap sikap AR yang baik sekaligus mengakui dan menyesali perbuatannya sebagai pertimbangan tersendiri.
''Selama sidang, kamu bersikap baik dan menyesal. Itu meringankan hukumanmu,'' lanjut Tutut.
Mengenai vonis tersebut, Junasril menyatakan berkeberatan. Anas, sapaan akrab Junasril, menyatakan akan berembuk dengan keluarga AR.
''Kami berkeberatan, tapi kami kembalikan lagi kepada keluarga,'' ujarnya.
Menurut dia, putusan hakim tidak layak. Sebab, dalam kasus AR sebelumnya, hukuman penjara tidak menjadi solusi. M
SURABAYA - Pelaku kasus pembunuhan AR akhirnya divonis 7,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis tersebut sesuai dengan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang