Terbukti Cabul & Jahat, Harun Yahya Dijatuhi Hukuman 8.658 Tahun Penjara
jpnn.com, ISTANBUL - Pengadilan Turki menjatuhkan hukuman 8.658 tahun penjara kepada Aknan Oktar alias Harun Yahya yang didakwa melakukan pelecehan seksual dan spionase.
Vonis itu merupakan hasil pengadilan lanjutan terhadap pendakwah kontroversial yang kerap dikelilingi cewek-cewek seksi tersebut.
Kepolisian Istanbul menangkap Harun Yahya pada Juli 2018. Sangkaan untuk ulama nyeleneh itu ialah melakukan berbagai aktivitas kriminal.
Pada Januari 2012, pengadilan tingkat pertama di Istanbul menjatuhkan hukuman 1.075 tahun penjara untuk Harun Yahya. Namun, vonis itu digugurkan pada tingkat banding.
Baca juga: Pendakwah Para Kittens, Harun Yahya Divonis 1.075 Tahun Penjara
Walakhir, Pengadilan Tinggi Istanbul pada Rabu (16/11) kembali menjatuhkan hukuman kepada Harun Yahya dan 13 koleganya dalam kriminalitas. Masing-masing penjahat itu diganjar dengan 8.658 tahun penjara.
Harun Yahya dan para koleganya didakwa melakukan berbagai kejahatan, antara lain, mendirikan dan memimpin organisasi kriminal, spionase politik atau militer, membantu Gulenist Terror Group (FETO), pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pemerkosaan, perampasan kebebasan individu, penyiksaan, gangguan hak atas pendidikan, pencatatan data pribadi, dan pengancaman.
Menurut jaksa, kelompok Harun Yahya sejak 1990-an menipu dan mencuci otak perempuan muda menggunakan dalil-dalil agama.
Pengadilan Tinggi Istanbul menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman ribuan tahun penjara kepada Harun Yahya dan 13 partner kejahatannya.
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB
- Erdogan Jorjoran Menyokong Musuh Assad, Apa Kepentingan Turki di Suriah?
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Sakral Desak Mantan Kepala Daerah di Dumai Ini Segera Diproses Hukum
- Wamenperin Faisol Riza Merespons Protes Kunjungan ke Turki
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya