Terbukti Cabuli Dua Siswi, Polisi Medan Diseret ke Bui

Terbukti Cabuli Dua Siswi, Polisi Medan Diseret ke Bui
Terbukti Cabuli Dua Siswi, Polisi Medan Diseret ke Bui

jpnn.com - MEDAN - Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Medan memvonis 3 tahun penjara terdakwa Briptu Mikael Wasen Sanjaya. Personel Satuan Shabara Polresta Medan itu disidang dalam kasus pelecahan seksual terhadap dua siswi SMA yakni D, penduduk Jalan Sunggal, dan A penduduk Jalan Sei Padang.

Dalam persidangan dengan agenda putusan yang diketuai oleh majelis hakim Gerchat Pasaribu, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 UU Perlindungan anak dan menjatuhi hukuman kepada terdakwa kurungan penjara selama 3 tahun," sebut majelis hakim.

Majelis hakim juga menyatakan kalau terdakwa harus membayar denda sebesar Rp 60 juta. Apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan. Mendengar putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sinta menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Dan putusan ini kurang 2 tahun dari tuntutan JPU selama 5 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, dua anggota Sabhara Polresta Medan yakni Briptu Michael dan Briptu Heru diduga melakukan pelecahan seksual terhadap dua pelajar SMA di Medan, yakni D penduduk Jalan Sunggal dan A penduduk Jalan Sei Padang.

Kronologis peristiwa terjadi ketika kedua korban diminta menanggalkan pakaian di Jalan Ring Road, Minggu 6 Januari 2013 malam. Kemudian keduanya dibawa ke Mako Satuan Sabhara Polresta Medan hanya mengenakan pakaian dalam. Sementara menurut kedua polisi itu, mereka mendapati kedua ABG itu tidak mengenakan pakaian dan resleting celana prianya sedang terbuka. Kedua ABG tersebut juga didapati di posisi jok belakang.

Kejaian ini berawal saat kedua korban saat itu sedang berjalan-jalan dengan menggunakan mobil A. Saat melintas di Jalan Gagak Hitam kawasan Ringroad, tiba-tiba saja sebuah mobil patroli dengan nomor polisi 25399-II menghadang laju mobil A dengan alasan razia. Karena terkejut, tanpa sengaja korban pun menabrak bodi samping mobil patroli polisi itu.

Petugas yang berada di dalam mobil patroli tersebut akhirnya keluar mendekati A dan D. Dengan mengancam akan menembak korban, kedua korban akhirnya keluar dari dalam mobil. Setelah keluar dari mobil, kedua korban dipukuli hingga lembam. Tidak sampai di situ saja, korban dipaksa telanjang dengan ancaman akan ditembak jika tidak menuruti perintah kedua polisi Samapta tersebut.

MEDAN - Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Medan memvonis 3 tahun penjara terdakwa Briptu Mikael Wasen Sanjaya. Personel Satuan Shabara Polresta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News