Terbukti Coba Narkoba, Tujuh Polisi Dipecat
jpnn.com, BENGKULU - Terbukti menggunakan narkoba, tujuh personel Polda Bengkulu dan jajaran dikenai vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Tujuh personel itu dipecat karena hasil tes urine dadakan Polda Bengkulu bersama tim Mabes Polri bulan lalu positif.
Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Coki Manurung yang diwakili Kabidhumas AKBP Sudarno menegaskan, vonis PTDH tersebut merupakan sebuah bentuk komitmen kepolisian untuk memberantas narkoba.
"Sebelum ke luar, kami bersihkan yang di dalam. Inilah bentuk komitmen kami. Mereka yang menggunakan narkoba dinilai sudah tidak layak menjadi polisi. Waktu itu memang dilakukan tes urine dadakan kepada seluruh personel Polda Bengkulu dan jajaran. Tes dilakukan langsung oleh tim Mabes Polri," ujar Sudarno.
Data diperoleh, berdasar hasil tes urine waktu itu, ditemukan hasil sembilan personel positif.
Namun, hingga saat ini, dua personel masih menunggu hasil putusan sidang komite kode etik (KKE).
Menurut informasi, pimpinan Polda Bengkulu juga mengeluarkan rekomendasi PTDH terhadap kedua oknum anggota.
Ketujuh polisi yang dipecat masing-masing adalah Bripda MD, Bripka MA, Briptu MR, Bripda ME, Aipda RH, dan Bripda AB.
Terbukti menggunakan narkoba, tujuh personel Polda Bengkulu dan jajaran dikenai vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
- Dipecat dari Polri, Mantan Polisi Ini Terjerat Kasus Berat
- Anggotanya Terlibat Narkoba, Irjen Eddy Sumitro Perintahkan Tindak Tegas
- Aiptu IMB dan Aipda INS Positif Sabu-Sabu
- Dipecat dari Polri, Mantan Polisi Berbuat Masalah Lagi
- 2 Oknum Polisi Narkoba Dituntut 4,6 Tahun Penjara
- Terjerat Narkoba, Mantan Kapolsek Divonis 17 Tahun Penjara-Denda Rp 2 Miliar