Terbukti Cuci Uang, Bekas Bos Century Divonis Setahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis terhadap mantan bos Bank Century yang juga pemegang saham pengendali PT Antaboba Delta Securitas Robert Tantular, Senin (18/5). Majelis mengganjar Robert dengan hukuman setahun penjara plus denda Rp 2,5 miliar subsider 3 bulan penjara.
Dalam putusannya, majelis menyatakan bahwa Robert terbukti secara sah dan meyakinkan telah menipu 1.118 investor PT Antaboga Delta Securitas sekaligus melakukan tindak pidana pencucian uang sehingga merugikan investornya dengan nilai lebih dari Rp 1 triliun.
"Terdakwa terbukti telah melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP dan pasal 3 ayat 1 huruf a dan c Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tutur Ketua Mahjelis Hakim Robert Siahaan, Senin (18/5).
Sebenarnya, sidang putusan ini sudah lima kali ditunda. Putusan hakim juga jauh lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU, sejatinya meminta majelis hakim mengganjar Robert Tantular dengan hukuman 6 tahun penjara plus denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan penjara.
Seperti diketahui, dakwaan JPU menyebutkan bahwa Robert Tantular telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang yang dimulai sejak 23 Desember 2005 sampai dengan Nopember 2008.
Terdakwa Robert Tantular adalah pemegang saham PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia dan PT Bank Century. Dalam kapasitasnya itu, Robert Tantular mengumpulkan dan memerintahkan kepada Kakorwil dan Pimpinan Cabang Bank Century untuk menawarkan produk PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia.
Perusahaan itu yang bergerak di bidang agen investasi menjual/ menawarkan produk reksa dana yang dikelola PT KUO Capital Rahardja sebagai manajer investasi.
Nah, Robert Tantular memberikan janji berupa pengembalian investasi yang menarik tanpa dipotong pajak. Dan bagi karyawan yang berhasil memasukkan dana masyarakat ke dalam PT Antaboga akan diberikan fee menggiurkan.
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis terhadap mantan bos Bank Century yang juga pemegang saham pengendali PT
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat