Terbukti Cuci Uang, Bekas Bos Century Divonis Setahun Penjara
Senin, 18 Mei 2015 – 19:00 WIB

Pemilik PT Antaboga Delta Securitas Robert Tantular tertunduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah divonis bersalah dan dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim di Jakarta, Senin (18/5). FOTO: Adri/Indopos
Ternyata, setelah jatuh tempo, PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia tidak dapat mengembalikan dana masyarakat yang telah diinvetasikan dalam reksana yang dikelola Antaboga. Akibatnya, masyarakat yang menanamkan modalnya sebanyak 1.118 orang tidak dapat menarik kembali investasinya. (mas/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis terhadap mantan bos Bank Century yang juga pemegang saham pengendali PT
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KWP Kembali Gelar Halalbihalal Antarwartawan Parlemen, Ariawan: Momentum Tepat untuk Saling Memaafkan
- PDIP Nilai MA yang Terkesan Melindungi Hakim Djuyamto Cs Menciderai Lembaga Peradilan
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Pemda Sumsel Ajak OPD Bekerja Sama Menyatukan Visi dan Misi untuk Kesejahteraan Masyarakat
- KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Dana Hibah Pokmas
- Pertamina Memperkuat Pengembangan Program Hutan Lestari untuk Target NZE 2060