Terbukti Cuci Uang, Vonis Labora Sitorus Ditambah 6 Tahun
jpnn.com - JAYAPURA - Pengadilan Tinggi (PT) Papua memvonis terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) Aiptu Labora Sitorus delapan tahun penjara. Vonis banding itu lebih tinggi enam tahun dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sorong. Dia dianggap terbukti melakukan pencucian uang.
Kepala Pengadilan Tinggi Papua, Arwan Dyrin di Papua mengatakan bahwa pada tanggal 2 Mei lalu, majelis hakim PT Papua di Jayapura memutuskan delapan tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Labora.
Dia melanjutkan, lebih tingginya putusan PT Papua itu disebabkan Labora dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, dimana yang pada sidang di pengadilan negeri dinyatakan tidak terbukti.
"Majelis hakim PT Papua memutuskan delapan tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair enam bulan penjara," kata Ketua Pengadilan Tinggi Papua Arwan Dyrin.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Sorong, tanggal 17 Pebruari lalu memutuskan hukuman dua tahun penjara dengan denda Rp 50 juta kepada Labora.
Dalam sidang di tingkat pengadilan negeri, Labora hanya dinyatakan terbukti melakukan dua tindak pidana. Yakni melakukan pembalakan hutan liar dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM). Nah, sedangkan dakwaan lain, yaitu tindak pidana pencucian uang tidak terbukti. (ant/tp/mas)
JAYAPURA - Pengadilan Tinggi (PT) Papua memvonis terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) Aiptu Labora Sitorus delapan tahun penjara. Vonis banding
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anggap Muslim di Indonesia Paling Beruntung, Kepala BPIP Sebut Setiap WNI Terlahir jadi Capres
- Kecam Survey OCCRP yang Serang Jokowi, Golkar Singgung PDI Perjuangan
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
- Situs Megalitik Gunung Padang Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO
- Polri Moncer di 2024, Edi: Tetap Dibutuhkan Pengawasan yang Kuat
- Istana Tegaskan Belanja Kebutuhan Sehari-hari di Warung & Supermarket Tak Kena PPN 12 Persen