Terbukti Curi Emas, Perempuan Ini Divonis Lima Bulan Penjara
Kamis, 02 Juni 2016 – 09:47 WIB

ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com
Setelah dilakukan pencarian, Hermina Haekase akhirnya ditangkap di Pegadaian Oepura, Jalan Soeharto. Dari tangan Hermina, polisi mengamankan uang tunai senilai Rp 5,3 juta, yang didapat setelah menggadaikan sebuah kalung emas milik korban seberat 11 gram. Selain uang tunai, polisi juga mengamankan sebuah dompet yang diduga hasil curian, dan baju yang dikenakan terdakwa ketika beraksi di Toko Ende.(JPG/gat/joo/fri)
KUPANG – Hermina Haekase, 59, terdakwa perkara dugaan tindak pidana pencurian emas milik Paulina di Toko Ende, divonis lima bulan penjara oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polres Kuansing Musnahkan 10 Dompeng PETI di Cerenti
- Mayat dalam Karung di Tangerang, Identitas Korban Terkuak
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Abu Rizal Dihajar, Videonya Viral
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya