Terbukti Disuap, Bulyan Dibui Enam Tahun
Kamis, 19 Maret 2009 – 06:20 WIB

Terbukti Disuap, Bulyan Dibui Enam Tahun
JAKARTA - Kecemasan anggota Komisi V DPR Bulyan Royan menghadapi vonis hakim kemarin terjawab. Majelis hakim mengganjar legislator Partai Bintang Reformasi (PBR) itu dengan pidana enam tahun penjara. Dia juga diwajibkan mengembalikan dana yang diminta dari sejumlah rekanan proyek kapal patroli di Departemen Perhubungan (Dephub) senilai Rp 2 miliar. Hakim beralasan, uang yang diberikan rekanan Dephub kepada Bulyan itu merupakan uang negara yang bersumber dari APBN. Karena itu, hakim tidak meluluskan permintaan Bulyan untuk membuka rekeningnya yang kini diblokir. "Pembukaan rekening akan diberikan apabila terdakwa telah membayar uang pengganti tersebut," jelasnya.
Majelis hakim yang diketuai Gusrizal menyebutkan, perbuatan Bulyan memenuhi pelanggaran pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor. "Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga pidana harus dijatuhkan," ucap Gusrizal dalam sidang di Pengadilan Tipikor kemarin.
Hakim juga membebankan kepada pria kelahiran Bengkalis itu untuk membayar uang pengganti Rp 2 miliar. Uang tersebut dikurangi USD 80 ribu yang telah disetorkan Bulyan kepada KPK.
Baca Juga:
JAKARTA - Kecemasan anggota Komisi V DPR Bulyan Royan menghadapi vonis hakim kemarin terjawab. Majelis hakim mengganjar legislator Partai Bintang
BERITA TERKAIT
- Gubernur Jabar Janji Sikat Premanisme di Kawasan Industri & Pabrik, Wamenaker: Dapat jadi Contoh
- Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD Malut, Wakapolres Kompol S Dicopot
- Heboh Oknum Anggota DPRD Malut Diduga Selingkuh dengan Wakapolres, Alamak
- Waka MPR Ibas Berharap Tukin Segera Dicairkan Demi Kesejahteraan Dosen di Indonesia
- 28 RT Terendam Banjir Kali Ciliwung, Paling Banyak di Jaksel, Ini Daftarnya
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Terungkap, Guru Beserdik Degdegan Tak dapat TPG, tetapi Honorer Masih Terima Haknya