Terbukti Disuap, Bulyan Dibui Enam Tahun
Kamis, 19 Maret 2009 – 06:20 WIB
JAKARTA - Kecemasan anggota Komisi V DPR Bulyan Royan menghadapi vonis hakim kemarin terjawab. Majelis hakim mengganjar legislator Partai Bintang Reformasi (PBR) itu dengan pidana enam tahun penjara. Dia juga diwajibkan mengembalikan dana yang diminta dari sejumlah rekanan proyek kapal patroli di Departemen Perhubungan (Dephub) senilai Rp 2 miliar. Hakim beralasan, uang yang diberikan rekanan Dephub kepada Bulyan itu merupakan uang negara yang bersumber dari APBN. Karena itu, hakim tidak meluluskan permintaan Bulyan untuk membuka rekeningnya yang kini diblokir. "Pembukaan rekening akan diberikan apabila terdakwa telah membayar uang pengganti tersebut," jelasnya.
Majelis hakim yang diketuai Gusrizal menyebutkan, perbuatan Bulyan memenuhi pelanggaran pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor. "Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga pidana harus dijatuhkan," ucap Gusrizal dalam sidang di Pengadilan Tipikor kemarin.
Hakim juga membebankan kepada pria kelahiran Bengkalis itu untuk membayar uang pengganti Rp 2 miliar. Uang tersebut dikurangi USD 80 ribu yang telah disetorkan Bulyan kepada KPK.
Baca Juga:
JAKARTA - Kecemasan anggota Komisi V DPR Bulyan Royan menghadapi vonis hakim kemarin terjawab. Majelis hakim mengganjar legislator Partai Bintang
BERITA TERKAIT
- Biaya Ibadah Haji Turun, Sekjen PKB: Kualitas Pelayanan Jangan Menurun
- PB Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan
- Agung Laksono Kritik Proses Pemilihan Ketum PMI
- Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus
- Kementerian Bertambah, ASN Belum Dipindahkan ke IKN dalam Waktu Dekat
- Mulai Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun