Terbukti Disuap, Bulyan Dibui Enam Tahun
Kamis, 19 Maret 2009 – 06:20 WIB
JAKARTA - Kecemasan anggota Komisi V DPR Bulyan Royan menghadapi vonis hakim kemarin terjawab. Majelis hakim mengganjar legislator Partai Bintang Reformasi (PBR) itu dengan pidana enam tahun penjara. Dia juga diwajibkan mengembalikan dana yang diminta dari sejumlah rekanan proyek kapal patroli di Departemen Perhubungan (Dephub) senilai Rp 2 miliar. Hakim beralasan, uang yang diberikan rekanan Dephub kepada Bulyan itu merupakan uang negara yang bersumber dari APBN. Karena itu, hakim tidak meluluskan permintaan Bulyan untuk membuka rekeningnya yang kini diblokir. "Pembukaan rekening akan diberikan apabila terdakwa telah membayar uang pengganti tersebut," jelasnya.
Majelis hakim yang diketuai Gusrizal menyebutkan, perbuatan Bulyan memenuhi pelanggaran pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor. "Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga pidana harus dijatuhkan," ucap Gusrizal dalam sidang di Pengadilan Tipikor kemarin.
Hakim juga membebankan kepada pria kelahiran Bengkalis itu untuk membayar uang pengganti Rp 2 miliar. Uang tersebut dikurangi USD 80 ribu yang telah disetorkan Bulyan kepada KPK.
Baca Juga:
JAKARTA - Kecemasan anggota Komisi V DPR Bulyan Royan menghadapi vonis hakim kemarin terjawab. Majelis hakim mengganjar legislator Partai Bintang
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC