Terbukti Disuap, Bulyan Dibui Enam Tahun
Kamis, 19 Maret 2009 – 06:20 WIB
Hukuman Bulyan itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut politikus plontos tersebut delapan tahun penjara.
Baca Juga:
Dudu Duswara, anggota majelis hakim, mengungkapkan bahwa dengan pemberian sejumlah uang dari rekanan itu, Bulyan menjanjikan akan keluarnya anggaran untuk pengadaan kapal patroli di Departemen Perhubungan tersebut. ''Sebagai anggota DPR dan mitra kerja pemerintah, yang bersangkutan punya andil besar dalam keluarnya anggaran," jelasnya.
Bulyan, lanjutnya, juga dinilai aktif mendapatkan dana dari rekanan itu. Salah satunya dengan mengundang rekanan pengadaan kapal dalam berbagai pertemuan. Kepada mereka, Bulyan meminta setoran Rp 250 juta dari tiap paket proyek. Dia juga mendesak rekanan menyetorkan fee 8 persen dari nilai pagu anggaran senilai Rp 125 miliar. Belakangan, setelah terjadi tawar-menawar, kesepakatan fee turun menjadi 7 persen.
Dari pembicaraan itu, setidaknya, Bulyan mendapatkan uang dari para pengusaha, antara lain, Direktur PT Bina Mina Karya Perkasa Dedy Suwarsono (Rp 1,68 miliar), Dwi Aningsih dan Suratno Ramli dari PT Fibrite Fiberglass (Rp 500 juta), Kresna Santosa dari PT Pruskuneo Kadarusman (Rp 500 juta), Candra dari PT Sarana Fiberindo Marina (Rp 250 juta), dan Hosea Liminta dari PT Caputra Mitra Sejati (Rp 500 juta).
JAKARTA - Kecemasan anggota Komisi V DPR Bulyan Royan menghadapi vonis hakim kemarin terjawab. Majelis hakim mengganjar legislator Partai Bintang
BERITA TERKAIT
- Kementerian Transmigrasi Gandeng LPDP Luncurkan Beasiswa Patriot
- KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani
- Yayasan GSN dan PT Atthaya Teken MoU soal Bantuan Pupuk untuk Petani Miskin
- Gangguan Kelenjar Tiroid, Bahaya Tersembunyi yang Sering Diabaikan
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat