Terbukti Disuap, Empat Politisi PDIP Diganjar 17 Bulan
Rabu, 22 Juni 2011 – 16:01 WIB
"Sedangkan hal yang memberatkan, karena para terdakwa tidak menerapkan kehati-hatian sebagai penyelenggara negara dan merusak citra DPR," ujar hakim anggota, Suhartoyo.
Atas vonis tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Demikian pula dengan JPU KPK yang sebelumnya mengajukan tuntutan 2,5 tahun penjara kepada para terdakwa. "Kami dari penuntut umum yang mulia pikir-pikir terhadap putusan majelis," ujar JPU Agus Salim.(gel/ara/jpnn)
JAKARTA - Empat politisi PDI Perjuangan di DPR periode 1999-2004, dinyatakan bersalah karena menerima travellers cheque Bank International Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- CropLife Apresiasi Polres Subang yang Ungkap Peredaran Sarana Pertanian Palsu
- Warga Citra Garden Sebut Kualitas Air Jauh Lebih Bersih, Enak
- Level Up DPC Peradi Jakbar: Penggunaan Teknologi Rekayasa Genetika Harus Sesuai Aturan
- Bareskrim Diminta Bebaskan Tersangka yang Menang Gugatan Praperadilan
- Eks Bupati Tangerang Pastikan Pagar Laut Sudah Ada Jauh sebelum PIK 2
- Temui Anggota PPUU DPD RI Lia Istifhama, FM3 Bahas Dampak Sosial Ekonomi Reklamasi Pesisir Surabaya