Terbukti Gratifikasi, Hakim Agung Siap Serahkan iPod ke Negara
Selasa, 29 April 2014 – 07:48 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) belum menerima surat resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan fatwa haram terhadap iPod Suffle 2GB dari pesta pernikahan putri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi beberapa waktu lalu. Namun, para hakim agung yang sempat menerima bingkisan suvenir tersebut, sudah siap legowo untuk melepas alat pemutar musik keluaran Apple tersebut kepada negara.
Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Cabang MA Topane Gayus Lumbuun mengatakan, dari total 190 hakim agung yang bertugas di MA, sebanyak 170 hakim agung termasuk dirinya, telah menerima suvenir tersebut. Lalu, atas keputusan KPK tersebut, mereka menyatakan sepakat untuk membungkus kembali iPod yang sudah terlanjur diterimanya dari pihak Nurhadi kepada negara.
"Termasuk Ketua MA, Wakil Ketua MA, dan Ketua Kamar. Mereka sebagai pimpinan MA telah menyatakan bersedia menyerahkan iPod tersebut kepada KPK apabila dinyatakan sebagai gratifikasi yang dilarang," kata Gayus kepada wartawan di Jakarta, kemarin (28/4).
Gayus juga menekankan bahwa penyerahan tersebut tidak akan dilakukan sebelum MA menerima surat resmi dari KPK perihal penilaian KPK terhadap iPod tersebut. "170 orang akan mengembalikan apabila telah menerima pemberitahuan hasil penilaian KPK," ujar Gayus.
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) belum menerima surat resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan fatwa haram terhadap iPod Suffle
BERITA TERKAIT
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK