Terbukti Gratifikasi, Hakim Agung Siap Serahkan iPod ke Negara
Selasa, 29 April 2014 – 07:48 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) belum menerima surat resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan fatwa haram terhadap iPod Suffle 2GB dari pesta pernikahan putri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi beberapa waktu lalu. Namun, para hakim agung yang sempat menerima bingkisan suvenir tersebut, sudah siap legowo untuk melepas alat pemutar musik keluaran Apple tersebut kepada negara.
Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Cabang MA Topane Gayus Lumbuun mengatakan, dari total 190 hakim agung yang bertugas di MA, sebanyak 170 hakim agung termasuk dirinya, telah menerima suvenir tersebut. Lalu, atas keputusan KPK tersebut, mereka menyatakan sepakat untuk membungkus kembali iPod yang sudah terlanjur diterimanya dari pihak Nurhadi kepada negara.
"Termasuk Ketua MA, Wakil Ketua MA, dan Ketua Kamar. Mereka sebagai pimpinan MA telah menyatakan bersedia menyerahkan iPod tersebut kepada KPK apabila dinyatakan sebagai gratifikasi yang dilarang," kata Gayus kepada wartawan di Jakarta, kemarin (28/4).
Gayus juga menekankan bahwa penyerahan tersebut tidak akan dilakukan sebelum MA menerima surat resmi dari KPK perihal penilaian KPK terhadap iPod tersebut. "170 orang akan mengembalikan apabila telah menerima pemberitahuan hasil penilaian KPK," ujar Gayus.
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) belum menerima surat resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan fatwa haram terhadap iPod Suffle
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah