Terbukti Gratifikasi, Hakim Agung Siap Serahkan iPod ke Negara

Terbukti Gratifikasi, Hakim Agung Siap Serahkan iPod ke Negara
Terbukti Gratifikasi, Hakim Agung Siap Serahkan iPod ke Negara
Kendati demikian, dia tampak masih heran dengan keputusan KPK tersebut. Pasalnya, berdasarkan bukti-bukti yang telah dia sampaikan diKPK maupun kepada media, menunjukkan bahwa harga iPod yang pihaknya terima dari Nurhadi tidak mencapai Rp 500 ribu yang merupakan batas minimal barang kategoro gratifikasi dalam peraturan MA.

      

Selain itu, Gayus menambahkan, KPK juga perlu mengkaji Surat Keputusan Bersama (SKB) MA dan Komisi Yudisial (KY) butir 2.2 jo SK Ketua MA Nomor 215/KMA/SK/VIII/2007 Pasal 6 Ayat 3Q. Di dalam SKB tersebut, lanjutnya, mengatur mengenai hakim dilarang menerima hadiah. "Kecuali ditinjau atas kesepakatan bersama seperti perkawinan," imbuhnya.

      

Sementara itu, Komisioner KY Bidang Rekruitmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri mengatakan bahwa seluruh hakim yang terlanjur menerima iPod tanpa terkecuali, harus segera menyerahkan barang tersebut kepada negara. "Semua hakim, ad hoc, hakim agung, semuanya harus mengembalikan ke negara," tegas Taufiq, sapaan Taufiqurrahman kepada Jawa Pos.

      

Taufiq juga menghimbau agar semua hakim agung yang merasa menerima suvenir tersebut segera menyerahkannya ke KPK tanpa harus menunggu tibanya surat resmi dari KPK. "Ngapain nunggu-nunggu lagi. Kalau sudah dengar kabarnya langsung saja," ujar Taufiq.

      

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) belum menerima surat resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan fatwa haram terhadap iPod Suffle

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News