Terbukti Gratifikasi, Hakim Agung Siap Serahkan iPod ke Negara

Terbukti Gratifikasi, Hakim Agung Siap Serahkan iPod ke Negara
Terbukti Gratifikasi, Hakim Agung Siap Serahkan iPod ke Negara
Dia juga mengatakan, pihak MA tidak usah lagi memikirkan keputusan KPK yang sudah bulat (incracht) tersebut. Alasannya, KPK telah diberi kewenangan untuk menentukan apakah suatu barang pemberian tergolong gratifikasi atau bukan, termasuk juga dengan penilaian lembaga itu terhadap harga iPod yang dibeli pihak Nurhadi dari Amerika Serikat (AS). "Itu kan sudah jadi kewenangan KPK," tandasnya.

      

Lalu, bagaimana dengan dirinya sendiri yang juga sempat menerima iPod tersebut? Taufiq mengatakan bahwa dirinya kemarin telah menyerahkan iPod tersebut ke KPK. "Sudah saya serahkan melalui staf saya. Mungkin saya yang pertama," ucap dia.

      

Namun dia mengaku enggan membawa sendiri iPod tersebut untuk diserahkan ke KPK. Alasannya, untuk menghindari pencitraan. "Nggak ah, nanti dikira pencitraan lagi," celetuknya.

      

Terpisah, Jubir KPK Johan Budi S.P memastikan pihaknya segera mengeluarkan surat keputusan resmi terkait iPod tersebut. Sesuai ketentuan para penerima harus menyerahkan alat pemutar musik itu maksimal 7 hari setelah keluarnya surat resmi. "Keputusan pimpinan memang sudah ada, tapi surat resminya segera dikeluarkan," ucapnya.

      

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) belum menerima surat resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan fatwa haram terhadap iPod Suffle

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News