Terbukti Gratifikasi, Hakim Agung Siap Serahkan iPod ke Negara
Selasa, 29 April 2014 – 07:48 WIB

Terbukti Gratifikasi, Hakim Agung Siap Serahkan iPod ke Negara
Meski demikian, bukan tidak mungkin ada penyelenggara negara yang membandel dan tidak menyerahkan iPod tersebut. Untuk yang seperti itu, Johan menyebut KPK tidak bisa berbuat apa-apa karena itulah kelemahan UU saat ini. Pihaknya tidak bisa menjerat langsung kecuali ada laporan bahwa pejabat tersebut telah menerima suap berupa iPod. (dod/dim)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) belum menerima surat resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan fatwa haram terhadap iPod Suffle
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Mensesneg Belum Pelajari Materi Gugatan Perpres PCO
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut