Terbukti Gratifikasi, Hakim Agung Siap Serahkan iPod ke Negara

Terbukti Gratifikasi, Hakim Agung Siap Serahkan iPod ke Negara
Terbukti Gratifikasi, Hakim Agung Siap Serahkan iPod ke Negara
Meski demikian, bukan tidak mungkin ada penyelenggara negara yang membandel dan tidak menyerahkan iPod tersebut. Untuk yang seperti itu, Johan menyebut KPK tidak bisa berbuat apa-apa karena itulah kelemahan UU saat ini. Pihaknya tidak bisa menjerat langsung kecuali ada laporan bahwa pejabat tersebut telah menerima suap berupa iPod. (dod/dim)

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) belum menerima surat resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan fatwa haram terhadap iPod Suffle


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News