Terbukti Ikut Membunuh Yosua, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Terbukti Ikut Membunuh Yosua, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E, menjalani persidangan beragendakan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2). Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara kepada Richard Eliezer. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," imbuh Wahyu.

Namun, Wahyu juga diwajibkan membayar biaya perkara. "Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-," ucap Wahyu.

Vonis untuk Richard Eliezer itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU.

Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan hukuman 12 tahun penjara kepada penembak Yosua Hutabarat itu.

Empat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf terlebih dahulu menjalani sidang vonis.

Ferdy Sambo divonis pidana mati, sedangkan Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Adapun Ricky dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, sedangkan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.(cr3/jpnn.com)

Video Terpopuler Hari ini:


Majelis hakim PN Jaksel menetapkan Richard Eliezer yang menjadi terdakwa pembunuh Yosua merupakan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.


Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News