Terbukti Indisipliner, Korup dan Ijazah Palsu, 8 ASN Dipecat

Terbukti Indisipliner, Korup dan Ijazah Palsu, 8 ASN Dipecat
PNS. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, BANDA ACEH - Delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) dipecat akibat melakukan sejumlah pelanggaran. Pemecatan terbanyak dilakukan pemerintah Kota Subussalam. Sementara Kabupaten Simeulue, hanya pecat seorang ASN.

Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Subulussalam, Mustoliq menyebutkan ASN yang dipecat tersebut berasal dari empat instansi. Enam dipecat akibat melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Sikap indisipliner membuktikan oknum PNS tersebut sudah tidak menghargai pekerjaannya sebagai abdi negara, dan itu berlangsung lama," tegasnya, Senin (6/8).

Katanya, mereka tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja secara kumulatif. Sementara seorang ASN dari Setdako Subulussalam dipecat akibat kasus korupsi. Pemecatan itu berdasarkan hasil pemeriksaan khusus dari tim inspektorat.

"Semuanya sudah dengan proses yang panjang. Mulai dari pemeriksaan khusus dari tim inspektorat sampai sidang yang dilakukan tim penegak disiplin. Namun, oknum PNS tersebut tetap tidak aktif, makanya diambil tindakan tegas," ujar Mustoliq.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Simeulue memecat seorang ASN akibat kesalahan indisipliner tidak menjalankan tugas selama dua tahun berturut-turut.

Sementara 18 ASN turun pangkat setelah terbukti menggunakan ijazah palsu. Sebelumnya pemerintah setempat melakukan serangkaian penusuran, penyelidikan dan pemeriksaan dimintai keterangan hingga ke Perguruan Tinggi, yang dicatut namanya asal muasal ijazah sarjana palsu tersebut.

"Sudah saya teken surat keputusan nama-nama serta telah 18 orang ASN yang terbukti menggunakan ijazah sarjana palsu itu, dan ke 18 ASN itu diturunkan pangkat dan golongannya ke tingkat ijazah awal, yakni ijazah SMA", kata Bupati Simeulue, Erly Hasim. (lim/ahi/mai)


Delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) dipecat akibat melakukan sejumlah pelanggaran.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News