Terbukti Kampanye Hitam Langsung Diusulkan Dicoret
jpnn.com - BENGKULU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa langsung mengusulkan pencoretan pasangan calon (paslon) kepala daerah-wakil kepala daerah yang terbukti melakukan black campaign (kampanye hitam).
Diskualifikasi itu juga tak mesti menunggu perkara hukumnya final.
‘’Ada barang bukti dan saksinya, langsung kami coret calon bersangkutan,’’ kata Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap, SP, M.Si, kemarin.
Dasar hukum pencoretan pasangan calon (paslon) kepala daerah itu sudah termaktub dalam revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang disusun DPR RI.
‘’Teknisnya, pencoretan calon yang terlibat kecurangan dalam Pilkada akan digolongkan ke dalam pelanggaran administrasi,’’ terang Parsadaan.
Parsadaan meminta peserta Pilbup Bengkulu Tengah (Benteng) 2017 tidak melakukan praktek politik uang maupun kampanye hitam.
Bawaslu juga akan mengeluarkan edaran yang intinya meminta Panwaslu Benteng benar-benar mengawasi segala bentuk pelanggaran pemilu.
“Dengan kewenangan yang lebih luas bagi kami pengawas pemilu, saya harap tidak ada calon yang berani berpikir untuk berbuat curang,’’ ujar Parsadaan.
BENGKULU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa langsung mengusulkan pencoretan pasangan calon (paslon) kepala daerah-wakil kepala daerah yang terbukti
- Jateng Muda Banyumas Deklarasi Menangkan Luthfi-Yasin di Pilkada 2024
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- Pamatwil Polda Riau Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu
- Ikut Kampanye Luthfi-Yasin, Jokowi: Saya Datang karena Saya Dukung
- Kiai Ma'ruf: PKB Konsisten Memperjuangkan Nilai-Nilai Keberagaman