Terbukti Korupsi, 83 PNS di Sulut Masih Bekerja

Terbukti Korupsi, 83 PNS di Sulut Masih Bekerja
Ilustrasi sidang. Foto: AFP

jpnn.com, MANADO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta pemerintah daerah di Sulawesi Utara segera memberhentikan 83 PNS yang terbukti korupsi.

Sebab, Kantor Regional XI BKN Manado yang bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Kota Manado sudah menyisir PNS yang terbukti terlibat tindak pidana korupsi.

Karo Humas BKN Mohammad Ridwan mengungkapkan, berdasar hasil penyisiran, tercatat 145 nama PNS yang diserahkan oleh Ketua PN Manado melalui Surat Ketua Pengadilan Negeri Manado Nomor W19-U1/85/HN.01/V/2017 tanggal 8 Mei 2017.

Dari jumlah itu, 83 PNS ternyata masih berstatus aktif berdasarkan hasil sinkronisasi data dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN.

"Menindaklanjuti temuan itu, Kepala Kanreg XI BKN Manado langsung berkoordinasi dengan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Sulut dan Kepala Kejaksaan Negeri Manado untuk mengambil langkah pemberhentian PNS yang terbukti korupsi," beber Ridwan, Jumat (19/1).

Dia menambahkan, 83 PNS aktif itu tersebar di pemerintahan kabupaten, kota, dan Provinsi Sulut.

PNS aktif tersebut harus diberhentikan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

"Penegakan peraturan harus dilakukan mengingat kasus tersebut merugikan negara dan wibawa birokrasi," tegas Ridwan. (esy/jpnn)


Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta pemerintah daerah di Sulawesi Utara segera memberhentikan 83 PNS yang terbukti korupsi.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News