Terbukti Korupsi Alkes, Bu Siti Fadilah Kena 4 Tahun Penjara
Kemudian ada dari Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya Masrizal Achmad Syarif sejumlah Rp 1.375.000.000. Uang tersebut terdiri dari 50 lembar MTC senilai Rp 1,2 miliar dan 1 lembar MTC senilai Rp 25 juta, dan 10 lembar MTC senilai Rp 100 juta.
Menurut hakim uang-uang itu sebagai imbalan karena Siti telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alkes pertama. Selain itu, pemberian uang juga didasari keputusan Siti memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai pemasok alkes.
Majelis dalam menjatuhkan hukuman juga mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan karena perbuatan Siti tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi. Selain itu, Siti tidak mau mengakui perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan karena Siti bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Hal lainnya, Siti telah lanjut usia dan pernah berjasa dalam mengatasi wabah flu burung di Indonesia.(wnd/jpg)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Siti Fadilah yang menjadi terdakwa perkara korupsi proyek alat kesehatan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan di Era Covid-19, KPK Panggil Anak Siti Fadilah
- Kasus Dugaan Korupsi Alkes Covid-19 di Kuansing Naik ke Penyidikan
- Turun Gunung
- Kemenkes Mengeklaim Situasi Covid-19 di Indonesia Paling Terkendali
- Siti Fadilah: Indonesia Harus Bersiap Hadapi Ancaman Biologi
- Jerinx SID: Kami Tidak Anti-vaksin