Terbukti Korupsi, Bendahara Pemkab Batubara Dihukum 8 Tahun Bui
Selasa, 06 Maret 2012 – 22:33 WIB

Terbukti Korupsi, Bendahara Pemkab Batubara Dihukum 8 Tahun Bui
JAKARTA - Mantan Bendahara Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Fadil Kurniawan, dinyatakan terbukti korupsi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp78,45 miliar. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Fadil dihukum dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar.
Pada persidangan yang digelar Selasa (6/3) sore, anggota majelis hakim, Pangeran Napitupulu menguraikan bahwa angka kerugian negara muncul dari dana Pemkab Batubara yang diinvestasikan sebesar Rp80 miliar, dikurangi dengan pembayaran bunga dari Bank Mega ke rekening Pemkab Batubara sebesar Rp1,55 miliar. "Sehingga uang Pemkab Batubara yang tak kembali Rp78,45 miliar. Dana ini merupakan kerugian keuangan daerah yang juga keuangan negara," kata Pangeran.
Menurut majelis, dari beberapa kali pemindahan rekening ternyata Fadil menerima uang baik melalui transfer ataupun cek. "Sehingga mencapai mencapai Rp5,8 miliar," sambung Pangeran.
Sementara anggota majelis lainnya, Mien Trisnawati memaparkan, kasus itu bermula ketika pada pertengahan 2010 Fadil selaku bendahara umum Permkab Batubara bertemu teman lamanya yang bernama Ilham Harahap, di Jakarta. Ilham adalah pegawai di PT Nobel Mandiri Investment. Dalam pertemuan itu, keduanya terlibat pembicaraan tentang investasi.
JAKARTA - Mantan Bendahara Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Fadil Kurniawan, dinyatakan terbukti korupsi sehingga merugikan keuangan
BERITA TERKAIT
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Dubes Vatikan Pimpin Misa Requiem di Katedral Jakarta, Apresiasi Masyarakat Indonesia
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- Alhamdulillah, 92 Rumah Tidak Layak Huni di Kudus Direnovasi
- Saksi Mengaku Hanya Berasumsi Ada Uang Suap dari Hasto