Terbukti Korupsi, Bendahara Pemkab Batubara Dihukum 8 Tahun Bui
Selasa, 06 Maret 2012 – 22:33 WIB
Saat pulang ke Medan, Fadil segera menceritakan soal investasi itu ke atasannya, Yos Rouke. "Terdakwa mengusulkan agar dana Pemkab Batubara diinvestasikan dalam jangka panjang," kata Mien.
Baca Juga:
Namun Yos Rouke yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Batubara, menolak usulan Fadil. Alasannya karena uang pemerintah harusnya diinvestasikan dalam jangka pendek.
Sepekan kemudian, Fadil kembali bertemu Ilham untuk membicarakan rencana investasi jangka pendek dengan dana Pemkab Batubara tersebut. Tak berselang lama, Yos Rowke memerintahkan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) agar dikeluarkan uang dari rekening giro Pemkab Batubara ke rekening penampungan Bank Mega cabang Jababeka atas nama Pemkab Batubara dengan keperluan deposito.
Jumlah uang yang dipindahkan itu masing-masing sebesar Rp20, Rp10 miliar, Rp5 miliar, Rp15 miliar dan Rp30 miliar. Total Rp80 miliar.
JAKARTA - Mantan Bendahara Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Fadil Kurniawan, dinyatakan terbukti korupsi sehingga merugikan keuangan
BERITA TERKAIT
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?