Terbukti Korupsi, Bendahara Pemkab Batubara Dihukum 8 Tahun Bui
Selasa, 06 Maret 2012 – 22:33 WIB
Karena investasi dilakukan untuk jangka waktu pendek, maka terdapat tanggal jatuh tempo investasi tersebut. Setelah rekening Pemkab Batubara dipindahbukukan, Fadil dengan Yos menerima empat lembar deposito dengan jangka waktu beragam. Namun setelah deposito-deposito tersebut jatuh tempo, uang Rp 80 miliar milik PemkabBatubara justru dipindahbukukan lagi ke rekening giro atas nama PT Nobel Mandiri Investment pada Bank Mega cabang Jababeka sebesar Rp50 miliar dan PT Pasifik Fortune Management sebesar Rp30 miliar.
"Pemindahbukuan tersebut terdapat tanda tangan terdakwa dan Yos Rouke. Dana tersebut merupakan dana sisa lebih anggaran Pemkab Batubara. Akhirnya dana tersebut tidak bisa dikembalikan lagi karena sudah dipergunakan Ilham Harahap, terdakwa (Fadil) dan Yos Rouke," tutur Mien.
Karenanya oleh majelis, Fadil dinyatakan terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan kesatu primair, yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Terdakwa juga terbukti dakwaan kedua pertama Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah. Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama delapan tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar," kata ketua majelis, Tati Hardiyanti saat membacakan vonis.
JAKARTA - Mantan Bendahara Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Fadil Kurniawan, dinyatakan terbukti korupsi sehingga merugikan keuangan
BERITA TERKAIT
- PT KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang Selama 2024
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- BMKG Minta Warga Malut Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
- PLN Indonesia Power UBH Gelar Seminar Pemanfaatan Passive Income
- Jokowi Lakukan Pertemuan Terbatas dengan Sultan HB X di Klaten