Terbukti Korupsi, Bendahara Pemkab Batubara Dihukum 8 Tahun Bui
Selasa, 06 Maret 2012 – 22:33 WIB
Selain itu, majelis juga memerintahkan Fadil membayar kerugian negara Rp 5,8 miliar. "Jika uang pengganti tidak dibayarkan sejak sebulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh negara. Jika belum mencukupi, maka diganti dengan hukuman selama satu tahun kurungan," sambung Tati.
Hukuman atas Fadil itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan, Sebab, Sebelumnya JPU meminyta majelis menghukum Fadil dengan pidana selama 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Atas putusan tersebut, baik tim JPU ataupun Fadil langsung menhatakan banding. "Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, kami menyatakan banding," kata Fadil dari kursi terdakwa.(ara/jpnn)
JAKARTA - Mantan Bendahara Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Fadil Kurniawan, dinyatakan terbukti korupsi sehingga merugikan keuangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?