Terbukti Korupsi, Bendahara Pemkab Batubara Dihukum 8 Tahun Bui
Selasa, 06 Maret 2012 – 22:33 WIB

Terbukti Korupsi, Bendahara Pemkab Batubara Dihukum 8 Tahun Bui
Selain itu, majelis juga memerintahkan Fadil membayar kerugian negara Rp 5,8 miliar. "Jika uang pengganti tidak dibayarkan sejak sebulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh negara. Jika belum mencukupi, maka diganti dengan hukuman selama satu tahun kurungan," sambung Tati.
Hukuman atas Fadil itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan, Sebab, Sebelumnya JPU meminyta majelis menghukum Fadil dengan pidana selama 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Atas putusan tersebut, baik tim JPU ataupun Fadil langsung menhatakan banding. "Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, kami menyatakan banding," kata Fadil dari kursi terdakwa.(ara/jpnn)
JAKARTA - Mantan Bendahara Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Fadil Kurniawan, dinyatakan terbukti korupsi sehingga merugikan keuangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan NIP Tidak Diterbitkan
- KSBSI Pastikan Aksi May Day Bakal Berlangsung Damai Meski Suarakan Upah Bermasalah
- Ketum GP Ansor: Ganggu Ketahanan Pangan, Hadapi Banser Patriot!
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- Minta Harga Kontrak Baru Formula E Diturunkan, Pramono: Kalau Mau Diperpanjang, Dimurahin Dong
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku