Terbukti Korupsi BPHTB, ASN di Tanjungpinang Ini Divonis 8 Tahun Penjara
Kamis, 19 Agustus 2021 – 11:01 WIB

Suasana sidang kasus korupsi yang menjerat seorang ASN Yudi Ramdani di PN Tanjungpinang, Rabu (18/8). (Antara/Ogen)
Dia tidak menyetorkan dana perolehan BPHTB tahun 2018-2019 ke kas daerah, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi. Perbuatannya menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 3,03 miliar, hal itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
ASN Tanjungpinang bernama Yudi Ramdani divonis 8 tahun penjara akibat terbukti melakukan tindak pidana korupsi BPHTB di BP2RD Kota Tanjungpinang, Kepri.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- ASN di Bombana Ditangkap Polisi Saat Ambil Paket Sabu-Sabu
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- ASN Palembang yang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Akan Ditindak Tegas
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami