Terbukti Korupsi BTS dan Merugikan Negara, Bos Moratelindo Divonis Penjara Sebegini
"Menyatakan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer penuntut umum," tutur hakim Dennie.
Sejumlah pertimbangan meringankan dan memberatkan disampaikan majelis hakim dalam memberikan hukuman tersebut.
Untuk hal yang meringankan, terdakwa Galumbang dinilai tidak menikmati hasil korupsi serta turut berjasa memajukan bidang telekomunikasi di Indonesia. Selain itu, terdakwa Galumbang belum pernah dihukum serta bersikap sopan dan memperlancar persidangan.
"Hal memberatkan, Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Perbuatan terdakwa turut menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar," ucap hakim.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan terhadap Galumbang.
Jaksa meyakini Galumbang terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Selain itu, tindak pidana pencucian uang (TPPU). (tan/JPNN)
Eks Dirut Moratelindo Galumbang Menak Simanjuntak divonis penjara enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Terbukti Terima Suap, Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Terdakwa Kepala Hudev UI Merasa Tak Palsukan Tanda Tangan Ahli Proyek BTS 4G Bakti
- Petinggi Multimedia Berdikari Windi Dituntut 4 Tahun Penjara
- Diduga Korupsi Proyek BTS 4G, Bos PT Basis Utama Prima Dituntut Penjara Sebegini
- Yusrizki Muliawan Didakwa Lakukan Korupsi Rp8 Triliun Bersama Johnny Plate Cs
- Eks Bos Moratelindo Galumbang Terdakwa Kasus Korupsi BTS Jalani Sidang Putusan