Terbukti Korupsi, Bupati Bonbol Segera Diberhentikan Mendagri
Rabu, 18 Januari 2012 – 15:44 WIB

Terbukti Korupsi, Bupati Bonbol Segera Diberhentikan Mendagri
JAKARTA - Hasil putusan majelis kasasi Mahkamah Agung yang memvonis dua tahun kepada Abdul Haris Najamudin menjadi tiket bagi Kementerian Dalam Negeri untuk memberhentikan total yang bersangkutan dari jabatannya sebagai bupati Bone Bolango (Bonbol). Jubir Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengaku belum menerima salinan petikan putusan kasasi tersebut. Namun, pihaknya akan memproses pemberhentian bupati Bonbol bila petikan putusan MA sudah diterima. "Kami belum menerima petikannya. Kalau sudah akan kami proses dong," kata Donny, sapaan akrabnya, yang dihubungi Rabu (18/1).
Sampai saat ini, Najamudin masih sebagai bupati non aktif karena terbelit kasus korupsi dana pembangunan objek wisata Pentadio Resort pada 2003 sebesar Rp 16 miliar.
Baca Juga:
Najamudin juga sempat menggugat Mendagri Gamawan Fauzi atas penonaktifannya. PTUN kemudian memenangkan gugatan Najamudin. Setelahnya, Mendagri mengajukan banding di PT TUN dan lagi-lagi harus menelan kekalahan. Namun hasil keputusan PT TUN ini tidak bisa dijalankan lagi karena MA telah menyatakan, bupati Bonbol non aktif tersebut terbukti bersalah dan harus dihukum dua tahun penjara.
Baca Juga:
JAKARTA - Hasil putusan majelis kasasi Mahkamah Agung yang memvonis dua tahun kepada Abdul Haris Najamudin menjadi tiket bagi Kementerian Dalam Negeri
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki