Terbukti Korupsi, Desi Arryani Cs Dikirim ke Penjara
Desi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 3.415.000.000,00.
Ali Fikri mengatakan saat ini Desi telah selesai melakukan pembayaran uang pengganti tersebut melalui rekening penampungan KPK.
Selain Desy, KPK juga mengeksekusi Fakih Usman ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Fakih dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Fakih akan menjalani pidana penjara selama enam tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Terpidana juga dibebani membayar denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan dua bulan.
Selain itu, Fakih juga turut dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 5.970.586.037, selambat-lambatnya sebulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Fikri menjelaskan apabila dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dimaksud.
“Apabila uang pengganti tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Fikri.
Kemudian, Yuly Ariandi Siregar, juga dijebloskan ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara tujuh tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
KPK menjebloskan tiga mantan pejabat PT Waskita Karya ke penjara. Satu di Lapas Tangerang, Banten, dan dua di Lapas Sukamiskin, Bandung.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua