Terbukti Korupsi, Dua Dosen UNJ Dihukum 1,5 Tahun Bui
Kamis, 04 Juli 2013 – 22:33 WIB
Majelis Hakim menilai perbuatan keduanya telah merugikan keuangan negara atau menguntungkan Permai Grup Rp 5,1 miliar. Hal itu diperoleh dari selisih uang yang dikeluarkan UNJ sebesar Rp 15,265 miliar dengan biaya riil pembelian alat laboratorium sebesar Rp 10,8 miliar.
"Kedua terdakwa telah terima uang Rp 20 juta. Maka uang ini yang harus dibebankan kepada terdakwa sebagai uang pengganti," kata Joko. Tetapi karena uang itu sudah dikembalikan maka keduanya tidak diperintahkan mengganti kerugian negara.
Putusan ini tidak jauh berbeda dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Fachrudin Arbah dan Tri Mulyono dituntut dengan pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan dua dosen Universitas Negeri Jakarta, Dr. Fachrudin Arbah M, Pd dan Ir. Tri Mulyono,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi