Terbukti Korupsi, Dua Dosen UNJ Dihukum 1,5 Tahun Bui

Terbukti Korupsi, Dua Dosen UNJ Dihukum 1,5 Tahun Bui
Terbukti Korupsi, Dua Dosen UNJ Dihukum 1,5 Tahun Bui
Majelis Hakim menilai perbuatan  keduanya telah merugikan keuangan negara atau menguntungkan Permai Grup Rp 5,1 miliar. Hal itu diperoleh dari selisih uang yang dikeluarkan UNJ sebesar Rp 15,265 miliar dengan biaya riil pembelian alat laboratorium sebesar Rp 10,8 miliar.

"Kedua terdakwa telah terima uang Rp 20 juta. Maka uang ini yang harus dibebankan kepada terdakwa sebagai uang pengganti," kata Joko. Tetapi karena uang itu sudah dikembalikan maka keduanya tidak diperintahkan mengganti kerugian negara.

Putusan  ini tidak jauh berbeda dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Fachrudin Arbah dan Tri Mulyono dituntut dengan pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. (boy/jpnn)


JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan dua dosen Universitas Negeri Jakarta, Dr. Fachrudin Arbah M, Pd dan Ir. Tri Mulyono,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News