Terbukti Korupsi, Dua Eks Dirkeu Askrindo Kena Lima Tahun Bui
Kamis, 05 Juli 2012 – 23:46 WIB
JAKARTA - Dua mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), Zulfan Lubis dan Rene Setiawan dinyatakan bersalah karena korupsi dan tindak pidana pencuaian uang. Oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/7), keduanya dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Dalam dua persidangan yang terpisah, majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu menyatakan bahwa Zulfan dan Rene telah terbukti bersalah karena korupsi yang memperkaya pihak lain. Kasusnya terkait dengan investasi fiktif dengan uang Askrindo senilai Rp 343 miliar.
"Menyatakan terdakwa Zulfan Lubis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama lima tahun," ucap Pangeran saat mengucapkan vonis.
Selain itu, Zulfan maupun Rene juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar. "Jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama enam bulan," sambung Pangeran.
JAKARTA - Dua mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), Zulfan Lubis dan Rene Setiawan dinyatakan bersalah karena
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa