Terbukti Korupsi, Dua Eks Dirkeu Askrindo Kena Lima Tahun Bui
Kamis, 05 Juli 2012 – 23:46 WIB
JAKARTA - Dua mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), Zulfan Lubis dan Rene Setiawan dinyatakan bersalah karena korupsi dan tindak pidana pencuaian uang. Oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/7), keduanya dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Dalam dua persidangan yang terpisah, majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu menyatakan bahwa Zulfan dan Rene telah terbukti bersalah karena korupsi yang memperkaya pihak lain. Kasusnya terkait dengan investasi fiktif dengan uang Askrindo senilai Rp 343 miliar.
"Menyatakan terdakwa Zulfan Lubis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama lima tahun," ucap Pangeran saat mengucapkan vonis.
Selain itu, Zulfan maupun Rene juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar. "Jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama enam bulan," sambung Pangeran.
JAKARTA - Dua mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), Zulfan Lubis dan Rene Setiawan dinyatakan bersalah karena
BERITA TERKAIT
- Gelar Jumat Berkah, Raffi Ahmad & Rudy Salim Berbagi ke Anak-Anak Yatim
- Pak Kaban Tegaskan soal Syarat Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Bandingkan Masa Kerja Mereka
- Tante Suami Nikita Willy Tak Menyerah, Klaim Punya Bukti Baru
- Diagendakan Bakal Diperiksa Besok, Hasto Hari Ini Berjoget Los Dol Diiringi KPK
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri